Salin Artikel

7 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Pengadaan Biskuit MPASI Ditangkap

SERANG, KOMPAS.com - Pelarian Istuti Indarti, terpidana korupsi pengadaan biskuit makanan pendamping air susu ibu (MPASI) pada Dinkes Banten akhirnya berakhir.

Direktur CV Baskara Adi Perkasa itu berhasil diamankan oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Serang pada Rabu (16/2/2022).

Istitu Indarti ditangkap di rumah anaknya di Perumahan Griya Sukamanah Dua, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten setelah 7 tahun buron.

"Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan selama tiga hari di wilayah Tangerang, untuk memastikan keberadaan Istuti Indarti," kata Kasi Pidsus Kejari Serang Joni Trianto kepada wartawan. Kamis (17/2/2022).

Dijelaskan Joni, Istuti divonis oleh hakim mahkamah agung pada 13 April 2015.

Adapun hukumannya berupa pidana penjara 5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan dihukum membayar uang pengganti Rp2,2 miliar subsider 2 tahun.

Istuti dalam putusan kasasinya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Hakim menyatakan Istuti terbukti bersalah dan telah dinyatakan incraht berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2015," ujar Joni.

Setelah diamankan, Istuti ditahan di Lapas Kelas IIB Tangerang.

Jualan nasi uduk

Berdasarkan pengakuan Istuti, ia selalu berpindah-pindah tempat agar tidak diketahui aparat penegak hukum.

Untuk menghidupi kehidupannya sehari-hari, dia berjualan nasi uduk di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Untuk diketahui, kasus bermula saat Kabid Promkes Dinkes Banten Agus Takaria ditunjuk sebagai ketua panitia Pengadaan Barang/Jasa Biskuit MPASI tahun anggaran 2009

Dalam pengadaannya, Agus menyusun anggaran melanggar Keppres No 80 Tahun 2003 tanggal 3 November 2003.

Agus juga tidak melakukan survei harga pasar dan harga pabrikan produk makanan pendamping air susu ibu (ASI).

Tidak hanya itu, Agus secara tiba-tiba menunjuk PT Baskara Adi Perkasa (BAP) untuk mengerjakan proyek pengadaan.

Agus bersekongkol dengan Direktur PT BAP Istuti Indarti untuk mengerjakannya.

Setelah mendapatkan perusahaan, Agus mematok harga MPASI senilai Rp 13 ribu per kotak dan membutukkan  337.500 kotak.

Sehingga membutuhkan anggaran senilai Rp 4,387 miliar.

Namun, perhitungan anggaran itu jauh berbeda dengan hasil kalkulasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak.

Dinkes Lebak menetapkan harga Rp 2.160 per kotak sehingga total anggaran senilai Rp 985,5 juta.

Dengan demikian, terjadi kemahalan harga Rp 3,402 miliar sehingga menimbulkan kerugian negara.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/17/152543278/7-tahun-buron-terpidana-korupsi-pengadaan-biskuit-mpasi-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke