SERANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan memanggil Gubernur Wahidin Halim (WH) dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy (AA).
Pemanggilan orang nomor satu dan dua di Provinsi Banten itu untuk dimintai keterangan dan mencari tahu terkait dugaan korupsi biaya operasional penunjang (BOP) tahun 2017-2021
"Yang pasti untuk kelancaran pemeriksaan ini, siapa saja sesuai petunjuk pimpinan akan kita panggil (WH-AA) untuk dimintai keterangannya," kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan kepada wartawan di kantornya. Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Kejati Mulai Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Biaya Operasional Penunjang Gubernur dan Wagub Banten
Hasil pengumpulan data dan keterangan bidang Intelijen Kejati Banten diperoleh ada laporan pertanggungjawaban anggaran BOP kepala daerah belum diyakini kebenarannya.
Adapun ,kegiatan-kegiatan BOP dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan, kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Pertanggungjawabannya ada, tapi belum diyakini kebenarannya dari pertanggungjawban dari uang-uang itu," ujar Ivan.
Sebelumnya, per hari ini Rabu (16/2/2022) Bidang Intelejen Kejati Banten menyerahkan hasil Puldata dan Pulbaket kepada Bidang Tindak Pidana Khusus untuk dilakukan penyelidikian lebih lanjut.
Diketahui, kasis dugaan korupsi BOP Gubernur dan Wagub Banten itu dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada 14 Februari 2022 secara online ke Kejati Banten
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.