BAUBAU, KOMPAS.com – Dua pengedar narkoba, berinisial LA (19) dan RM (17), dibekuk Satuan Narkoba Polres Baubau di perumahan warga Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Saat ditangkap, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 45 paket kecil yang sudah siap edar.
Baca juga: BNN Aceh Ringkus 6 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia, 14 Kg Sabu dan 16 Kg Ganja Diamankan
“Penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan dari informasi masyarakat, dan tim langsung turun ke lokasi dan menemukan barang bukti dan mengamankan dua orang tersangka,” kata Wakapolres Baubau, Kompol Bachtiar, Rabu (16/2/2022).
Saat diperiksa petugas, pelaku LA mengambil 45 pembungkus kecil yang berisikan sabu yang disembunyikannya di dalam kantung celananya kepada petugas polisi.
Para pelaku berkilah baru pertama kali mengedarkan narkoba ke kota Baubau.
“Tapi itu kita akan buktikan dengan hasil penyelidikan lebih lanjut. Mereka ini merupakan jaringan pengedar yang datang langsung dari Kabupaten Muna. Untuk upahnya di atas Rp 1 juta setiap kali pengantaran,” ujar Bachtiar.
Pelaku sendiri mengaku sengaja mengedarkan narkoba karena masalah himpitan ekonomi.
“Motif pelaku ini karena faktor ekonomi, tapi ini tidak dibenarkan,” ucapnya.
Saat ini kedua pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolres Baubau. Kedua pelaku diancam pasal 112 ayat 2 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Dijanjikan Honda Jazz, 3 Orang Bersaudara Nekat Selundupkan 7 Kg Sabu dari Malaysia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.