Enung pun akhirnya pulang ke rumah dan keesokan harinya menceritakan kejadian tersebut ke suaminya sepulang kerja sembari kebingungan.
Ibu itu pun enggan memberikan hak asuh bayinya dan menerima uang pemberian N karena dianggap seperti menjual bayinya sendiri.
"Tapi bingungnya sudah mendatangani selembar kertas yang saat itu dirinya masih pusing usai sehari melahirkan dan dikira itu syarat administrasi untuk mengambil bayinya usai lahiran," ujar Ato.
Hingga akhirnya, perselisihan terjadi antara N dan pasangan suami istri tersebut.
Enung dan suami pun berupaya untuk mengambil bayinya kembali. Sebab, mereka tak merasa dan berniat untuk memberikan hak asuh bayinya ke N.
Namun, N terus mengeklaim kalau bayi itu sudah dimiliki hak asuhnya karena adanya tanda tangan Enung di selembar kertas tersebut.
Ato mengatakan, N sempat mengancam bila tak memberikan uang sebesar Rp 11 Juta sampai batas hari yang ditentukan, berarti bayi itu menjadi miliknya.
Permintaan itu pun tak dituruti karena kondisi pasangan suami istri tersebut sedang tak punya uang.
Sampai akhirnya sepekan lalu, N mempersilakan kepada pasangan suami istri itu untuk mengambil bayinya dengan penggantian uang sebesar Rp 25,3 juta.
"Makanya keduanya datang ke kami pada Senin (14/2/2022). Semua bukti sudah diserahkan dan keterangan saksi-saksi sudah lengkap. Kita pun langsung proses bergerak," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.