Salin Artikel

Bayinya Dibawa Kerabat, Seorang Ibu di Tasikmalaya Diminta Tebusan Rp 25,3 Juta

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Sepasang suami istri asal Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya mengaku kebingungan harus menebus bayinya yang baru dilahirkan tiga pekan.

Mereka harus menebus bayi itu kepada kerabatnya sebesar Rp 25,3 juta.

Keduanya pun melapor dan meminta bantuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya karena selama ini tak punya uang untuk penebusan bayinya.

"Iya betul, awalnya kami mendapatkan laporan adanya sepasang suami istri yang istrinya atas nama Enung Siti Jenab harus menebus bayi yang baru dilahirkan senilai Rp 25,3 juta. Mereka kebingungan dan meminta pendampingan untuk permasalahannya," jelas Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto kepada Kompas.com, Kamis (17/2/2022).

Ato menuturkan, sesuai keterangan pasangan suami istri tersebut, kejadian itu bermula saat Enung melahirkan anak keduanya di rumah pada 18 Januari 2022.

Proses kelahirannya itu dibantu oleh seorang bidan di wilayah setempat dan didampingi kerabatnya berinisial N, warga asal Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya.

Saat proses melahirkan, sang ibu beberapa kali mengalami pendarahan.

Kendati demikian, bayi yang dikandungnya selamat dan dalam kondisi sehat.

"Namun, saat sang ibu sempat lemas dan pingsan, hanya mengetahui kalau keesokan harinya bayi yang baru dilahirkan sudah tak ada di rumah. Saat itu, ibu yang melahirkan tak didampingi suaminya karena sedang bekerja ketika itu," kata Ato.

Kemudian berselang sehari usai proses lahiran, lanjut Ato, tiba-tiba N memanggil ibu bayi itu ke rumahnya di Leuwisari.

N menyebut, bayi tersebut dibawa olehnya.

Dalam kondisi sehari habis melahirkan, ibu itu disodori selembar kertas oleh N dan tak dibaca terlebih dahulu untuk ditandatangani.

Ibu bayi itu mengira kertas tersebut adalah kelengkapan administrasi usai lahiran.

"Ternyata isi selembar kertas itu adalah perjanjian hak asuh bayi. N ini memberikan uang Rp 1 juta dulu, terus ditambah Rp 1,5 juta, tapi ditolak ibu bayi ini," tambah Ato.


Bercerita ke suami

Enung pun akhirnya pulang ke rumah dan keesokan harinya menceritakan kejadian tersebut ke suaminya sepulang kerja sembari kebingungan.

Ibu itu pun enggan memberikan hak asuh bayinya dan menerima uang pemberian N karena dianggap seperti menjual bayinya sendiri.

"Tapi bingungnya sudah mendatangani selembar kertas yang saat itu dirinya masih pusing usai sehari melahirkan dan dikira itu syarat administrasi untuk mengambil bayinya usai lahiran," ujar Ato.

Hingga akhirnya, perselisihan terjadi antara N dan pasangan suami istri tersebut.

Enung dan suami pun berupaya untuk mengambil bayinya kembali. Sebab, mereka tak merasa dan berniat untuk memberikan hak asuh bayinya ke N.

Namun, N terus mengeklaim kalau bayi itu sudah dimiliki hak asuhnya karena adanya tanda tangan Enung di selembar kertas tersebut.

Minta tebusan Rp 25 Juta

Ato mengatakan, N sempat mengancam bila tak memberikan uang sebesar Rp 11 Juta sampai batas hari yang ditentukan, berarti bayi itu menjadi miliknya.

Permintaan itu pun tak dituruti karena kondisi pasangan suami istri tersebut sedang tak punya uang.

Sampai akhirnya sepekan lalu, N mempersilakan kepada pasangan suami istri itu untuk mengambil bayinya dengan penggantian uang sebesar Rp 25,3 juta.

"Makanya keduanya datang ke kami pada Senin (14/2/2022). Semua bukti sudah diserahkan dan keterangan saksi-saksi sudah lengkap. Kita pun langsung proses bergerak," pungkasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2022/02/17/113423778/bayinya-dibawa-kerabat-seorang-ibu-di-tasikmalaya-diminta-tebusan-rp-253

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke