BENGKULU, KOMPAS.com - Wajah Y terlihat lelah dan tak bersinar.
Raut wajahnya menjadi perhatian sejumlah wartawan yang biasa bertugas di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Y ternyata baru saja mengendarai sepeda motor dari Kabupaten Kaur menuju Kota Bengkulu yang jaraknya 138 kilometer.
Dia mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Rabu (16/2/2022).
Saat dihampiri wartawan, ia makin gelisah, antara ingin menyampaikan keluhan dan takut.
Baca juga: Restorative Justice, Kejari Salatiga Hentikan Kasus Pencurian 3 Dompet di Warung Kelontong
Sekitar 30 menit kemudian, Y membuka ponsel, meremas-remas jari tangannya, hingga akhirnya buka suara di hadapan beberapa orang wartawan di Kantor Kejari.
"Anak saya siswa SMK kelas XI, magang di Kota Bengkulu. Dia selalu juara kelas, namun entah mengapa ia mencuri ponsel temannya, diancam penjara 7 tahun. Kamis ini dia disidangkan, saya sungguh sedih," kata Y saat membuka ceritanya dengan sejumlah wartawan, Rabu.
Y mengatakan, beberapa minggu lalu ia mendapatkan kabar bahwa anaknya ditangkap polisi karena terlibat dalam pencurian ponsel.
Selama proses hukum, Y memercayakan urusan anaknya kepada sang Ayah yang tinggal di Kota Bengkulu.
"Kami sudah berpisah dengan suami, jadi saya percayakan urus perkara anak ini dengan suami. Namun entah mengapa, kasusnya terus berlanjut ke pengadilan. Padahal sudah ada perdamaian antara anak saya selaku pelaku, dengan pemilik ponsel," ujar Yuli.
Baca juga: Restorative Justice: Pengertian dan Penerapannya Dalam Hukum di Indonesia
Y memohon kepada Jaksa Agung untuk memberikan keadilan kepada anaknya melalui upaya hukum restorative justice, atau keadilan restoratif, di mana masalah hukum bisa diselesaikan tanpa pemidanaan.
Pasalnya, sudah ada kesepakatan damai antara korban pencurian dan anaknya.
"Dengan segala hormat, saya memohon keadilan seadil-adilnya pada Bapak Jaksa Agung atas segala kesalahan yang dilakukan anak saya. Selain itu, selaku orangtua saya juga menyadari perbuatan yang dilakukan anak saya mungkin juga ada kesalahan atau kekurangan saya dalam mendidiknya, karena maklum saya dengan suami telah lama bercerai. Jangan sampai perkara ini membuat masa depan anak saya hancur," kata Y sambil bercucuran air mata.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkulu Ricky Ramadhan menegaskan bahwa pihaknya dalam melakukan pelimpahan berkas tersangka ke Pengadilan Negeri Bengkulu sudah sesuai dengan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Selain itu, dalam jangka waktu 5 hari setelah menerima pelimpahan berkas dari penyidik, tim jaksa Kejari Bengkulu telah mengupayakan kasus tersebut dapat diselesaikan melalui upaya restorative justice, yakni penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan.
Baca juga: Survei Litbang Kompas: 83 Persen Responden Setuju Penegak Hukum Lebih Kedepankan Restorative Justice
Menurut Ricky, jaksa mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban, sebagaimana Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Namun, restorative justice yang diupayakan tim JPU Bengkulu gagal terlaksana karena sejumlah kendala, antara lain, salah satu pihak keluarga korban tidak hadir saat mediasi.
Selain itu, dalam perkara tersebut ada tersangka lainnya yang berusia dewasa, yang hingga kini belum diserahkan oleh penyidik.
Kemudian, dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Sebelumnya kami tim JPU Kejari Bengkulu telah berupaya maksimal melakukan restorative justice atas perkara tersangka yang masih di bawah umur tersebut. Namun hal itu gagal terlaksana karena beberapa kendala," kata Ricky.
Meski demikian, Ricky mengatakan, apabila dalam persidangan nantinya terungkap fakta bahwa telah terjadi perdamaian antara korban dengan pelaku, hal itu bisa menjadi pertimbangan jaksa dalam membuat tuntutan yang sesuai, atau berbeda dari ancaman hukuman.
Apalagi, menurut Ricky, apabila ada pembuktian dari pihak sekolah bahwa terdakwa adalah siswa berprestasi, dan ada jaminan dari orangtua terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.