Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencurian Mobil Pikap di Lombok, Pencuri dan Penadah Ditangkap

Kompas.com - 16/02/2022, 17:16 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - Jajaran Polres Lombok Barat menangkap AN (35) dan SU (35) terkait pencurian mobil pikap di wilayah Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Keduanya ditangkap oleh tim Puma Satreskrim Polres Lombok Barat.

AN yang merupakan warga Pujut, Lombok Tengah, bertindak sebagai pencuri. Sedangkan SU bertindak sebagai penadah dari barang curian itu.

“Mengamankan dua laki-laki, masing-masing berinisial AN (35) dan SU (35), diduga melakukan pencurian satu unit mobil pikap dan selaku penadahnya,” ungkap Kapolsek Sekotong, Iptu I Kadek Sumerta dalam keterangan pers, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Cerita Putri Mandalika dari Kerajaan Lombok dan Tradisi Bau Nyale

Kadek menerangkan, pencurian tersebut terjadi di kantor PLN Sekotong pada Senin (14/2/2022) sekitar pukul 05.00 Wita. Saat itu, pelaku AN bersama satu pelaku lain yang masih DPO melihat mobil terparkir di halaman kantor PLN Sekotong. Saat itu juga, timbul niat untuk mencuri.

“Kemudian AN dan temannya (DPO) ini, turun menuju mobil yang menjadi target incaran mereka dan mengeluarkan kunci T dari tasnya. Dan rekannya ini berhasil menghidupkan mobil Suzuki Carry tersebut," kata Kadek.

Baca juga: Jasad Bayi Dalam Kardus di Lombok Barat, Ada Tulisan Minta Tolong Dikubur

Setelah berhasil dihidupkan, mobil tersebut kemudian dibawa kabur ke tempat penadah itu berada, yakni di Lombok Timur.

Mobil tersebut rencananya akan dibayar seharga Rp 15 juta oleh penadahnya.

Untuk mengelabui petugas kepolisian dan korban, SU selaku penadah merubah tampilan mobil tersebut. Seperti mencopot audio serta membuka keranjang besi yang berada di belakang mobil.

Selain itu, SU mengganti pelat nomor kendaraan dan membeli sebuah pilok untuk mengecat ulang pelek ban mobil. SU juga membeli stiker berwarna kuning dan menempelkannya di kaca depan dengan harapan tidak dapat dikenali oleh pemiliknya.

Atas perbuatanya, para pelaku disangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Keberangkatan 354 Calon Jemaah Haji, Walkot Susanti Sampaikan Pesan Ini

Lepas Keberangkatan 354 Calon Jemaah Haji, Walkot Susanti Sampaikan Pesan Ini

Regional
Direktur BUMDes Korupsi Uang Penjualan Sawit untuk Beli Mobil

Direktur BUMDes Korupsi Uang Penjualan Sawit untuk Beli Mobil

Regional
Pj Gubernur Kaltim Akui Teledor Antisipasi Banjir Mahakam Ulu, Minta Penyiapan Sistem Peringatan Dini

Pj Gubernur Kaltim Akui Teledor Antisipasi Banjir Mahakam Ulu, Minta Penyiapan Sistem Peringatan Dini

Regional
Mantapkan Langkah Politiknya, Susanti Daftarkan Diri Jadi Calon Wali Kota ke Gerindra

Mantapkan Langkah Politiknya, Susanti Daftarkan Diri Jadi Calon Wali Kota ke Gerindra

Regional
Viral, Foto ASN Manggarai Timur Minum Miras Beramai-ramai, Pj Sekda Minta Maaf

Viral, Foto ASN Manggarai Timur Minum Miras Beramai-ramai, Pj Sekda Minta Maaf

Regional
Gempa M 3,5 Sumedang, Warga: Kaca Bergetar

Gempa M 3,5 Sumedang, Warga: Kaca Bergetar

Regional
Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Regional
Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Regional
Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Dibongkar

Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Dibongkar

Regional
Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Regional
Sakau, Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu

Sakau, Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com