Salin Artikel

Kasus Pencurian Mobil Pikap di Lombok, Pencuri dan Penadah Ditangkap

LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - Jajaran Polres Lombok Barat menangkap AN (35) dan SU (35) terkait pencurian mobil pikap di wilayah Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Keduanya ditangkap oleh tim Puma Satreskrim Polres Lombok Barat.

AN yang merupakan warga Pujut, Lombok Tengah, bertindak sebagai pencuri. Sedangkan SU bertindak sebagai penadah dari barang curian itu.

“Mengamankan dua laki-laki, masing-masing berinisial AN (35) dan SU (35), diduga melakukan pencurian satu unit mobil pikap dan selaku penadahnya,” ungkap Kapolsek Sekotong, Iptu I Kadek Sumerta dalam keterangan pers, Rabu (16/2/2022).

Kadek menerangkan, pencurian tersebut terjadi di kantor PLN Sekotong pada Senin (14/2/2022) sekitar pukul 05.00 Wita. Saat itu, pelaku AN bersama satu pelaku lain yang masih DPO melihat mobil terparkir di halaman kantor PLN Sekotong. Saat itu juga, timbul niat untuk mencuri.

“Kemudian AN dan temannya (DPO) ini, turun menuju mobil yang menjadi target incaran mereka dan mengeluarkan kunci T dari tasnya. Dan rekannya ini berhasil menghidupkan mobil Suzuki Carry tersebut," kata Kadek.

Setelah berhasil dihidupkan, mobil tersebut kemudian dibawa kabur ke tempat penadah itu berada, yakni di Lombok Timur.

Mobil tersebut rencananya akan dibayar seharga Rp 15 juta oleh penadahnya.

Untuk mengelabui petugas kepolisian dan korban, SU selaku penadah merubah tampilan mobil tersebut. Seperti mencopot audio serta membuka keranjang besi yang berada di belakang mobil.

Selain itu, SU mengganti pelat nomor kendaraan dan membeli sebuah pilok untuk mengecat ulang pelek ban mobil. SU juga membeli stiker berwarna kuning dan menempelkannya di kaca depan dengan harapan tidak dapat dikenali oleh pemiliknya.

Atas perbuatanya, para pelaku disangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/16/171653378/kasus-pencurian-mobil-pikap-di-lombok-pencuri-dan-penadah-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke