Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut juga telah menyita sejumlah barang bukti, yakni dokumen pengadaan barang, dokumen pencairan keuangan, dokumen penyaluran bahan pangan kepada masyarakat dari semua perangkat pemerintah desa se-Kabupaten Minut.
Selain itu, satu unit mobil Honda HRV abu-abu bernomor polisi DB 1312 FJ (yang digunakan sebagai sarana mengambil dan menyimpan uang), juga satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Rap-rap, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minut, seluas 15.708 meter persegi dan sertifikat hak milik atas nama tersangka JNM.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Nasriadi mengaku miris atas kasus korupsi ini.
Menurut dia, seharusnya dana sebesar sekitar Rp 61 miliar tersebut bisa digunakan oleh warga Minut untuk pertumbuhan ekonomi, membeli beras, sembako guna memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang terdampak ekonomi karena tidak bekerja akibat pandemi.
"Tapi semua digunakan untuk kepentingan pribadi, dan kita akan proses, ke mana uang-uang ini," ujarnya.
Dikatakanya, polisi telah mengamankan satu sertifikat tanah yang luasnya kurang lebih 15 ribu meter persegi, yang jika dinilai sekitar Rp 25 miliar.
"Kita akan sita untuk kepentingan negara. Dan juga kita akan mendalami perkara ini, mudah-mudahan tidak terjadi lagi di kemudian hari," sebutnya.
Nasriadi mengungkapkan, modus lain yang dijalankan para tersangka, yakni sembako yang dibagikan kepada masyarakat adalah sebagian hasil bantuan atau CSR dari perusahaan.
"Namun seakan-akan bantuan CSR itu berasal dari Pemkab Minut. Dan paket sembako itu hanya berisi minyak goreng, beras, dan ikan kemasan kaleng," kata Kombes Pol Nasriadi.
Polda Sulut sementara mengembangkan kasus ini. Kasus ini bakal ada tersangka lain, yakni mantan Bupati Minut saat itu.
Mantan bupati tersebut sementara menjalani proses pidana korupsi perkara yang berbeda, dan sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan.
Nasriadi bahkan menyatakan bakal ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Kades di Seram Timur Divonis 4 Tahun Penjara
"Intellectual leader-nya adalah yang memimpin saat itu, sebagai bupati saat itu, dan sekarang yang bersangkutan sedang menjalani proses pidana korupsi perkara yang berbeda, dan sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan," kata Nasriadi.
"Kita akan periksa dan apabila memenuhi unsur pidananya kita akan jadikan dia sebagai tersangka," tegasnya.
Sebagai informasi, pada 2020, Vonnie Anneke Panambunan masih menjabat Bupati Minahasa Utara.
Saat ini, Vonnie menjalani hukuman empat tahun penjara karena terlibat korupsi proyek pemecah ombak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.