NUNUKAN, KOMPAS.com – Kapolres Nunukan Kalimantan Utara AKBP Ricky Hadianto mengatakan, luas hutan mangrove yang diduga dirusak oleh oknum pengusaha Nunukan ternyata seluas puluhan hektar.
"Pengukuran sudah dilakukan, dan dari laporan yang kami terima, luasnya lebih 80 hektar. Tapi untuk pastinya, menunggu hasil dari instansi yang kompeten," ujar dia, Selasa (15/2/2022).
Sejak memasukkan kasus ini dalam penyelidikan, Polres Nunukan terus berkoordinasi dengan sejumlah instansi, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Balai Pengelola Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL).
Baca juga: Tekan Emisi Karbon, Ribuan Bibit Mangrove Ditanam di Teluk Rubiah
Polisi juga masih menelusuri status kawasan mangrove tersebut, dan menunggu laporan tertulis dari masing-masing instansi yang terlibat dalam pengukuran dan investigasi lapangan/pengecekan.
"Kita perlu data valid, kan kita sudah sama sama turun kemarin, tinggal menunggu jawaban tertulis dari mereka," jelasnya.
Disinggung terkait oknum yang diduga sebagai aktor pelaku perusakan atau pembabatan mangrove, polisi masih fokus untuk mendalami status lahan dan dasar hukum yang akan menjadi jerat sanksi sebagai konsekuensi tindakan tersebut.
"Untuk memastikan oknum perusaknya, kita belum sampai sana. Saat ini kita masih Lid (penyelidikan). Kita masih fokus ini menyalahi atau tidak, begitu juga terkait pelaksanaan alih guna lahan itu ada ketentuannya, itu yang mau kita pastikan dulu. Masalah deadline untuk sampai ke Dik (Penyidikan), kita masih berproses," jawabnya.
Lahan hutan mangrove di Desa Binusan Dalam Nunukan, Kalimantan Utara, dibabat untuk ditanami pohon kelapa pandan.
Sekretaris LSM Pancasila Jiwaku (Panjiku) Haris Arleck bersuara keras terkait dugaan pembiaran yang terjadi pada kerusakan hutan mangrove, yang tadinya diduga terjadi pada areal seluas lebih kurang 8 hektar tersebut.
Baca juga: Hari Pers Nasional, Gubernur Riau Bacakan Komitmen Penyelamatan Mangrove di Kendari
Ia mengatakan, kerusakan diduga diakibatkan oleh salah satu oknum pengusaha Nunukan yang mengeklaim lahan tersebut adalah milik pribadi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.