Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekitar 8 Hektar Mangrove di Nunukan Diduga Dibabat Oknum Pengusaha, Terjadi sejak 2019

Kompas.com - 03/02/2022, 13:33 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Sekitar 8 hektar tanaman bakau diduga dibabat habis seorang oknum pengusaha di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Lahan tersebut kemudian ditanami kelapa pandan untuk kebutuhan bisnis. Namun tidak pernah terdengar adanya penindakan atau respons dari pemerintah daerah, ataupun instansi keamanan, sebagai tanggapan atas kerusakan lingkungan yang terjadi.

"Kegiatan pembabatan mangrove itu terjadi mulai 2019. Saat ini saya temukan lebih kurang delapan hektar sudah menjadi lahan kelapa pandan," ujar Sekretaris LSM Pancasila Jiwaku (Panjiku), Haris Arlek menyesalkan, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Jadi Showcase Mangrove G20, Kawasan Tahura Bali Kelar September 2022

Dari penelusuran Haris, oknum pengusaha dimaksud mengeklaim kepemilikan di kawasan mangrove yang ada di RT 08, Desa Binusan.

Atas nama pribadi, oknum pengusaha tersebut mencoba mengubah lahan hutan bakau menjadi lahan komersil.

Menurutnya, pengakuan itu adalah sebuah kejanggalan. Karena kawasan pesisir pantai tidak ada izin kepemilikan, apalagi di sana tumbuh tanaman mangrove demikian lebatnya.

"Ini perusakan lingkungan. Sudah saya coba laporkan secara lisan ke DLH Nunukan, tapi tidak pernah ada respons,’’kata Haris.

Haris mengaku miris atas peristiwa ini, jika dibandingkan dengan program Presiden RI Joko Widodo yang ingin menjadikan Kaltara sebagai wilayah mangrove terbesar di dunia, dengan memprogramkan menanam 600.000 batang mangrove, kondisi yang terjadi di Nunukan sangat kontras.

Indikasi pembiaran oleh stake holder di Nunukan tentu harus disorot tajam. Terlebih lagi, kasus penebangan magrove berimplikasi pada hukum pidana.

Baca juga: Karakteristik Hutan Mangrove yang Harus Kamu Ketahui

Haris menegaskan, penebangan mangrove memiliki konsekuensi berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

"Selain itu larangan pembabatan pohon atau mangrove di pinggir laut tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang Kehutanan, masalah pidananya ada pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," tegasnya.

Masih kata Haris, indikasi pembiaran ini seharusnya tidak terjadi. Meski para stake holder di Nunukan mengacu pada nihilnya kewenangan pengawasan dan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) mereka karena sudah diambil alih provinsi, setidaknya ada koordinasi dan pemetaan sebagai bahan rujukan dan laporan.

"Kita yang merasakan dampaknya. Jangan main main dengan perusakan mangrove, itu buka sepele. Kalau toh tidak memiliki kewenangan lagi, mengingatkan dan meminta provinsi turun kan bisa? Gak perlu alasan kewenangan sementara kerusakan di depan mata demikian massif tanpa penindakan," kata dia geram.

Baca juga: Fungsi Ekologis Hutan Mangrove dan Pentingnya Rehabilitasi Kawasan Ini

Pengalihan kewenangan menjadi alasan dugaan perusakan Mangrove tanpa solusi

Kepala UPT KPH Nunukan, Roy Leonard juga mengamini terjadinya kerusakan mangrove di wilayah hutan bakau Desa Binusan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Regional
Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Regional
Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com