Salin Artikel

Luas Hutan Mangrove Nunukan yang Diduga Dirusak Oknum Pengusaha Ternyata Lebih dari 80 Hektar

"Pengukuran sudah dilakukan, dan dari laporan yang kami terima, luasnya lebih 80 hektar. Tapi untuk pastinya, menunggu hasil dari instansi yang kompeten," ujar dia, Selasa (15/2/2022).

Sejak memasukkan kasus ini dalam penyelidikan, Polres Nunukan terus berkoordinasi dengan sejumlah instansi, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Balai Pengelola Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL).

Polisi juga masih menelusuri status kawasan mangrove tersebut, dan menunggu laporan tertulis dari masing-masing instansi yang terlibat dalam pengukuran dan investigasi lapangan/pengecekan.

"Kita perlu data valid, kan kita sudah sama sama turun kemarin, tinggal menunggu jawaban tertulis dari mereka," jelasnya.

Disinggung terkait oknum yang diduga sebagai aktor pelaku perusakan atau pembabatan mangrove, polisi masih fokus untuk mendalami status lahan dan dasar hukum yang akan menjadi jerat sanksi sebagai konsekuensi tindakan tersebut.

"Untuk memastikan oknum perusaknya, kita belum sampai sana. Saat ini kita masih Lid (penyelidikan). Kita masih fokus ini menyalahi atau tidak, begitu juga terkait pelaksanaan alih guna lahan itu ada ketentuannya, itu yang mau kita pastikan dulu. Masalah deadline untuk sampai ke Dik (Penyidikan), kita masih berproses," jawabnya.

Lahan hutan mangrove di Desa Binusan Dalam Nunukan, Kalimantan Utara, dibabat untuk ditanami pohon kelapa pandan.

Sekretaris LSM Pancasila Jiwaku (Panjiku) Haris Arleck bersuara keras terkait dugaan pembiaran yang terjadi pada kerusakan hutan mangrove, yang tadinya diduga terjadi pada areal seluas lebih kurang 8 hektar tersebut.

Ia mengatakan, kerusakan diduga diakibatkan oleh salah satu oknum pengusaha Nunukan yang mengeklaim lahan tersebut adalah milik pribadi.

"Pembabatan mangrove terjadi sejak 2019. Tapi, sejauh ini tidak pernah terdengar adanya penindakan oleh pemerintah daerah maupun aparat berwenang di Kabupaten Nunukan," sesalnya.

UPT KPH dan DLH Nunukan menjawab perihal dugaan pembabatan mangrove bukan lagi domain mereka, karena kewenangan sudah beralih ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, sehingga kewenangan mereka sama sekali lumpuh.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Utara Hamsi mengaku heran tidak ada laporan masuk terkait dugaan pembabatan hutan mangrove di Kabupaten Nunukan. Padahal, kegiatan tersebut diduga sudah terjadi sejak 2019.

"Dari informasi yang kita dapat, itu terjadi sejak 2019. Aneh saja kok kami tidak menerima ada laporan masuk. Padahal, diberitakan ada masyarakat yang melaporkan itu ke DLH Kabupaten," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (4/2/2022).

Hamsi menegaskan, pembabatan mangrove bukan perkara sepele karena berimplikasi pidana dengan konsekuensi hukuman berat.

"Makanya, saya menyesalkan ketika DLH Kabupaten menjawab bahwa kewenangan mereka lumpuh. Kalau memang terjadi sejak 2019, bukankah mereka masih memiliki kewenangan? Karena kewenangan DLH baru dicabut antara 2020/2021," sesalnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/16/120750778/luas-hutan-mangrove-nunukan-yang-diduga-dirusak-oknum-pengusaha-ternyata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke