Setelah truk melintas, pelaku lalu menghampiri korban dengan membawa senjata tajam jenis celurit dan tanpa basa-basi langsung membacok Nyoman hingga mengenai jri tengahnya sampai putus.
“Korban mau melawan, tetapi pelaku ini kabur hingga akhirnya dilaporkan ke polisi,” ujarnya.
Setelah mendapat laporan dari korban, petugas langsung mendatangi rumah pelaku. Namun, saat didatangi Rian tidak ada.
Baca juga: Cerita di Balik Seorang Ibu yang Sedang Asyik Berwisata Tidak Sadar Sudah Ditinggal Rombongannya
Kemudian, pada malam harinya petugas kembali mendatangi rumah pelaku hingga akhirnya pelakuu ditangkap polisi tengah bersembunyi di dalam sumur.
“Kami cari ternyata di rumah kosong pelaku tidak ada. Kemudian, pada hari Senin (14/2/2022), pukul 1.00 WIB dini hari, kami datangi lagi dan ternyata pelaku sembunyi dalam sumur sehingga langsung kami minta untuk naik,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Rian terancam dikenakan pasal 351 KUHP ayat 2 dan pasal 406 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan dan pengerusakan denan ancaman penjara selama lima tahun.
Baca juga: Polisi Tangkap Sopir dan Kernet Angkot yang Perkosa Penumpangnya dalam Mobil
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.