KOMPAS.com - Rian Saputra (27), pria yang membacok sopir truk bernama Nyoman Indrayana (35), di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, ditangkap polisi.
Rian ditangkap polisi setelah satu malam bersembunyi dalam sumur di rumahnya di OKU, Sumsel, Senin (14/2/2022) sekitar 01.00 WIB.
“Tersangka sudah satu malam di sumur itu bersembunyi,” kata Kapolsek Buay Madang Iptu Alimin, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Alasan Hakim Tolak Vonis Herry Wirawan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Diceritakan Alimin, penganiayaan itu berawal saat korban melintas di jembatan BK 3, Desa Srikaton, Kecamatan Buay Madang dengan membawa muatan pakan ayam, Sabtu (12/2/20220).
Saat melewati jembatan itu, kata Alimin, korban berpapasan dengan pelaku.
Saat itu, lanjutnya, Rian meminta Nyoman untuk mundur. Namun, karena muatannya padat, Nyoman tidak mundur hingga pelaku yang mengalah.
"Pelaku ini akhirnya mengalah dan minggir namun marah-marah,” ujarnya.
Baca juga: Usai Bacok Sopir Truk di Sumsel, Pelaku Kabur Sembunyi di Dalam Sumur
Setelah truk melintas, pelaku lalu menghampiri korban dengan membawa senjata tajam jenis celurit dan tanpa basa-basi langsung membacok Nyoman hingga mengenai jri tengahnya sampai putus.
“Korban mau melawan, tetapi pelaku ini kabur hingga akhirnya dilaporkan ke polisi,” ujarnya.
Setelah mendapat laporan dari korban, petugas langsung mendatangi rumah pelaku. Namun, saat didatangi Rian tidak ada.
Baca juga: Cerita di Balik Seorang Ibu yang Sedang Asyik Berwisata Tidak Sadar Sudah Ditinggal Rombongannya
Kemudian, pada malam harinya petugas kembali mendatangi rumah pelaku hingga akhirnya pelakuu ditangkap polisi tengah bersembunyi di dalam sumur.
“Kami cari ternyata di rumah kosong pelaku tidak ada. Kemudian, pada hari Senin (14/2/2022), pukul 1.00 WIB dini hari, kami datangi lagi dan ternyata pelaku sembunyi dalam sumur sehingga langsung kami minta untuk naik,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Rian terancam dikenakan pasal 351 KUHP ayat 2 dan pasal 406 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan dan pengerusakan denan ancaman penjara selama lima tahun.
Baca juga: Polisi Tangkap Sopir dan Kernet Angkot yang Perkosa Penumpangnya dalam Mobil
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.