Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Somasi dan Gugatan Rp 8,9 Miliar dari Susi Air, Jaksa: Pihak Susi Air Berlebihan

Kompas.com - 15/02/2022, 06:03 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MALINAU, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, menjawab somasi dan menolak gugatan Rp 8,9 miliar yang dilayangkan Susi Air sebagai permintaan ganti rugi.

Kajari Malinau Jaja Raharja, melalui Kepala Seksi Intel Slamet, menjelaskan, jawaban somasi telah dilayangkan pada Kamis, 10 Februari 2022.

Sebelum dilakukan pengosongan hanggar Bandara Kol RA Bessing, Pemkab Malinau telah mengirim 3 kali surat peringatan dengan meminta kepada pihak Susi Air untuk memindahkan pesawat dan peralatan lainnya dari gedung hanggar Bandara secara mandiri.

Baca juga: Pilih Smart Aviation ketimbang Susi Air, Bupati Malinau Tegaskan Murni karena Bisnis

"Peringatan tersebut diabaikan oleh pihak Susi Air. Jadi kata pengusiran dan pemaksaan yang dituduhkan oleh Kuasa Hukum Susi Air berlebihan dan tidak sesuai fakta di lapangan," ujar dia, Senin (14/2/2022).

Slamet menjelaskan, Tim Evaluasi Sewa Menyewa Hanggar Bandara Kol RA Bessing Malinau hanya membantu Teknisi/Mekanik/Engineer Susi Air untuk memindahkan dua unit pesawat dari gedung hanggar menuju halaman hanggar.

Ia menegaskan, masih ada satu pesawat jenis Air Tractor PK-VVY yang tidak dipindahkan, dan masih tetap berada di dalam gedung hanggar bandara dengan alasan dikhawatirkan akan terjadi kerusakan jika dipindahkan secara manual.

"Bahkan sampai dengan saat dibuatnya Somasi dari Kuasa Hukum Susi Air, pesawat tersebut masih berada di dalam gedung hanggar Bandara Kol. RA Bessing Malinau," tegasnya.

Pada pokoknya, kata Slamet, pihaknya sangat menghargai Ibu Susi Pudjiastuti, baik sebagai pribadi maupun sebagai seorang tokoh nasional.

Untuk alasan tersebut, Pemkab Malinau tidak ingin membuat gaduh atau membuat permasalahan pengosongan gedung hanggar Bandara Kol RA Bessing menjadi berlarut-larut.

Baca juga: Bupati Malinau Menolak Minta Maaf dan Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar ke Susi Air, Ini Alasannya

"Pemda Malinau tetap menahan diri untuk belum melakukan langkah-langkah hukum terkait dengan arogansi pihak Susi Air yang tetap 'menduduki' hanggar Bandara Kol RA Bessing Malinau yang sudah tidak menjadi haknya lagi," kata dia.

Demikian juga, Pemkab Malinau tetap bersabar terhadap arogansi Susi Air yang tidak bersedia melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan hanggar kepada Pemerintah Kabupaten Malinau selaku pemilik hanggar.

"Bahkan kewajiban-kewajiban lain yang selama ini tidak dilaksanakan dengan baik oleh Susi Air," tambahnya.

Slamet kembali menjelaskan, perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Malinau dan PT ASI Pudjiastuti Aviation diperbarui setiap tahunnya.

Baca juga: Susi Air Buat Laporan ke Bareskrim, Kuasa Hukum Pemda Malinau: Silakan, Kami Memantau

Sejumlah pesawat Susi Air yang terparkir di halaman kiri Hanggar Malinau.KOMPAS.com/WASTI SAMARIA SIMANGUNSONG Sejumlah pesawat Susi Air yang terparkir di halaman kiri Hanggar Malinau.

Untuk Perjanjian Kerjasama tahun 2021, sebagaimana perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Malinau dan PT ASI Pudjiastuti Aviation Nomor: 553.11/10/DISHUB-BU/I/2021 dan Nomor: 001/ASIPA/LEG/I/2021 tentang Sewa Menyewa Hanggar Bandar Udara Kol. R.A Bessing Malinau Tahun 2021 telah berakhir pada 31 Desember 2021.

Memang benar, pihak Susi Air pada 15 November 2021 telah meminta perpanjangan kontrak sewa hanggar kepada Pemerintah Kabupaten Malinau melalui surat Nomor: 1226/ASIPA/CEO/XI/2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Regional
Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Regional
Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com