Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penularan Covid-19, Batam Menerapkan Aturan Maksimal 75 Persen

Kompas.com - 10/02/2022, 06:55 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Terus meningkatnya kasus Covid-19 membuat Pemerintah Kota Batam di Kepulauan Riau (Kepri) kembali memberlakukan aturan maksimal 75 persen hadirin dalam kegiatan apa pun.

Hal tersebut berlaku bagi beragam kegiatan seperti pernikahan, kegiatan kemasyarakatan, serta kegiatan seni dan budaya.

"Saat ini kami masih persuasif apabila menemukan kegiatan yang melibatkan massa di satu tempat. Namun tidak menutup kemungkinan ke depannya akan ada tindakan tegas," kata Kepala Satpol PP Batam Reza Khadafi melalui telepon, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: 4 Kecamatan di Batam Jadi Zona Merah Covid-19

Ia mengatakan, aturan ini telah berlaku sejak awal Februari, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2022.

Berikut aturan yang berlaku di Batam:

1. Pelaksanaan kegiatan pada area publik berupa fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen pengunjung.

Selain itu, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

2. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen pengunjung dan penerapan prokes yang ketat.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, SD dan SMP di Batam Masih Terapkan PTM

3. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan prokes yang ketat.

4. Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan diizinkan dengan pengunjung paling banyak 75 persen dari kapasitas. Selain itu, wajib prokes dan tidak ada hidangan makan di tempat.

5. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen pengunjung dan prokes yang ketat.

“Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum, yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam surat edaran ini, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Reza.

Baca juga: Cek Skema Travel Bubble di Kepri, Kapolri Beri Sejumlah Catatan

Reza mengatakan, sebelumnya sudah ada kegiatan yang terkena razia dan ditemukan pelanggaran prokes.

Hal itu terjadi di kawasan Orchard Park, Batam Center.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

Regional
Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Regional
Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com