Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkurung di Dalam Kantor Bank karena Kelelahan, Pembobol Mesin ATM Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 09/02/2022, 15:19 WIB
Tri Purna Jaya,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Nasib sial dialami S (40) yang ingin membongkar mesin anjungan tunai mandiri (ATM) untuk mencuri uang.

Warga Desa Nipah Kuning, Kabupaten Mesuji, Lampung ini justru kelelahan hingga terkurung di dalam ruangan ATM yang ada di kantor bank.

Kapolsubsektor Mesuji Inspektur Satu (Iptu) Bambang mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi di kantor kas Bank Lampung yang berada di kompleks Pemerintah Daerah (Pemda) Mesuji pada Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Pembobol ATM di Tasikmalaya Ditangkap Satpam Bank, Tepergok Rusak Mesin dengan Tangan Kosong

"Pelaku ditemukan terkurung di dalam ruangan ATM pada Selasa pagi kemarin," kata Bambang saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).

Terkurungnya S di dalam ruangan ATM di kantor itu diketahui saat salah satu pegawai hendak membuka kantor.

Begitu hendak membuka pintu kaca bagian luar, pelaku S terlihat duduk seperti kelelahan. Sementara mesin ATM tampak sudah dirusak.

Baca juga: Mesin ATM di Minimarket Dibobol Maling, Uang Ratusan Juta Rupiah Raib, Polisi: Pelaku Lebih dari 1 Orang

Di lokasi juga terlihat rolling door menuju dalam kantor sudah terbuka sebagian.

"Begitu dapat laporan, saya dan anggota menuju ke lokasi, pelaku posisinya saat itu terkurung di dalam," kata Bambang.

Menurut Bambang, diduga pelaku kelelahan setelah berusaha masuk hingga membobol mesin ATM.

Bahkan, ketika polisi datang pelaku seperti pasrah dan langsung mengangkat kedua tangannya tanda menyerah.

Tangkapan layar video penangkapan pelaku pencurian yang terkurung di dalam ruang ATM Bank Lampung Kantor Kas Pemda Mesuji.KOMPAS.COM/DOK. Polsubsektor Mesuji Tangkapan layar video penangkapan pelaku pencurian yang terkurung di dalam ruang ATM Bank Lampung Kantor Kas Pemda Mesuji.

"Diduga pelaku ini kelelahan dan berusaha keluar namun pintu terkunci," kata Bambang.

Dari pemeriksaan polisi, pelaku S ini masuk ke dalam kantor dengan merusak ventilasi di kamar mandi, lalu merusak rolling door di ruangan ATM.

Bambang mengatakan, pelaku saat ini ditahan di Polsubsektor Mesuji untuk pemeriksaan lanjutan.

Pelaku juga dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan.

Dihubungi terpisah, Kepala Cabang Bank Lampung Simpang Pematang Mesuji, Gatot Erwanto mengatakan, kerugian berupa mesin ATM yang dirusak pelaku.

Kemudian, rolling door dan ventilasi di kamar mandi.

"Di dalam ATM itu ada uang sekitar Rp 200 juta, namun belum sempat diambil pelaku," kata Gatot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

Regional
8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com