SANGGAU, KOMPAS.com – Kasus perampokan dan penganiyaan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), terungkap.
Pelakunya adalah RS asal Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah. RS ditangkap oleh tim gabungan Jatanras Polda Kalbar dan Reskrim Polres Sanggau di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Senin (7/2/2022) malam.
“Benar, Senin kemarin, tim gabungan telah menangkap pelaku perampokan dengan kekerasan di spbu simpang tanjung,” Kata Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncuro melalui Kasat Reskrim AKP Tri Prasetiyo saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: SPBU di Sanggau Kalbar Dirampok, Petugas Jaga Dibacok, Uang Rp 5,9 Juta Raib
Tri menegaskan, atas perbuatannya, tersangka RS dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Saat ini, tersangka RS masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan dan memastikan motifnya,” ucap Tri.
Diberitakan, sebuah SPBU di Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalbar dirampok.
Dalam kejadian tersebut, satu orang petugas jaga, berinisial FM, menjadi korban luka bacok, serta uang Rp 5,9 juta milik SPBU dilarikan.
"Kami sudah mendatangi tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi dan mengamankan barang bukti," kata Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncuro, saat dihubungi, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Hendak Isi BBM, Mobil Pikap Terbakar di SPBU Matawai Sumba Timur
Ade menerangkan, peristiwa tersebut terjadi Kamis pagi pukul 05.24 WIB. Saat itu, korban FM sedang tidur di kursi di dalam SPBU.
Tak lama kemudian, satu orang pelaku masuk ke dalam SPBU dengan membawa senjata tajam jenis parang kecil.
"Pelaku masuk ke dalam tempat korban istirahat dan langsung mengambil tas yang dipegang korban, kemudian korban terbangun dan melakukan perlawanan," ucap Ade.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.