Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Mantan Pegawai BPN Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah di Lampung

Kompas.com - 08/02/2022, 16:44 WIB
Tri Purna Jaya,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Dua oknum eks pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi tersangka kasus mafia tanah di Kota Bandar Lampung, Lampung.

Keduanya terlibat pemalsuan isi sertifikat hingga kuitansi jual beli tanah.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Devi Sujana mengatakan, kedua mantan pegawai BPN Bandar Lampung itu berinisial AN (34) dan JD (37).

Baca juga: Polisi Tangkap 6 Mafia Tanah di Bogor, Salah Satunya Eks Pegawai Honorer DJKN Kemenkeu

"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lain yakni US, usia 41, pekerjaaan swasta," kata Devi di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (8/2/2022) sore.

Devi mengatakan, ketiga orang tersangka ini terungkap setelah korban atas nama Betty membuat laporan pemalsuan akta otentik dengan nomor laporan LP/B/2441/X/2021/LPG/Resta Balam pada Oktober 2021 lalu.

Kasus mafia tanah ini bermula saat tersangka US membeli surat piutang dua akta tanah seluas 7.250 meter persegi dari saksi RA.

Baca juga: Begini Modus Oknum Pegawai BPN Lebak Lakukan Pungli Sertifikat Tanah

"Saksi RA mendapatkan dokumen itu dari balai lelang, kemudian dibeli oleh tersangka US total Rp150 juta. Namun, ditulis dalam kuitansi seharga Rp 833 juta," kata Devi.

Berbekal dokumen tersebut, US lalu mengakui sebidang tanah di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Modusnya yakni dengan mengubah sertifikat tanah atas nama E di lokasi itu menjadi nama tersangka US.

"Pengubahan sertifikat itu dilakukan bersama tersangka AN dan JD yang saat itu masih menjadi pegawai BPN," kata Devi.

Tetapi tindakan pemalsuan itu diketahui oleh pemilik sertifikat atas nama E itu.

"Pemilik sertifikat E protes sebab pengajuan sertifikat tahun 2019, belum keluar sampai bulan Juli 2021, lalu sertifikat yang sudah menjadi nama US itu diubah menjadi nama E kembali," kata Devi.

Komplotan ini lalu beraksi lagi dengan mengubah sertifikat atas nama L menjadi nama US menggunakan blanko Program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

"Blanko PTSL ini tidak diserahkan ke pemohon atas nama L itu sebelumnya, kemudian digunakan oleh tersangka US, AN dan JD," kata Devi.

Devi mengatakan, atas peristiwa tersebut korban pemilik tanah mengalami kerugian hingga Rp 4 miliar.

Sedangkan ketiga tersangka ini disangkakan dengan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Akta Otentik dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

"Hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara," kata Devi.

Baca juga: Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah, Polisi di Sumsel Dihujani Tembakan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Regional
Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Regional
Buruh Pelabuhan di Banjarmasin Ditemukan Tewas Membusuk, Ketahuan Saat Rekannya Mau Bayar Utang

Buruh Pelabuhan di Banjarmasin Ditemukan Tewas Membusuk, Ketahuan Saat Rekannya Mau Bayar Utang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Regional
Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Mengamuk karena Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Mengamuk karena Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com