Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah, Polisi di Sumsel Dihujani Tembakan

Kompas.com - 20/12/2021, 14:16 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Aksi baku tembak antara polisi dan warga terjadi di Jalan Raya, Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan pada Kamis (16/12/2021).

Akibat kejadian tersebut, sebanyak delapan orang warga yang diduga sebagai provokator ditangkap petugas.

Mereka adalah, Abu Sairi, Sudiman, Agung Jaiti, Artan, Mat Jarum, Macan Kunci, Pei dan Pudin.

Baca juga: Begini Modus Oknum Pegawai BPN Lebak Lakukan Pungli Sertifikat Tanah

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, kejadian itu bermula saat mereka hendak melakukan upaya penangkapan tiga orang warga yakni Abu Sairi, Artan dan Budiono terkait laporan mantan kepala Desa Suka Mukti bernama Sutamar di Polres OKI.

Dalam laporan tersebut, ketiga orang ini diduga menerbitkan warkah (surat tanah) dengan memalsukan tanda tangan Sutamar selaku kades serta cap stampel pemerintahan Kabupaten OKI.

"Di lokasi saat itu kita bertemu dengan tersangka Abu Sairi. Ketika kita bawa tidak ada permasalahan, namun tiba-tiba ada sekelompok masyarakat menghalangi petugas dan menabrak barikade dengan menggunakan mobil Fortuner. Saat itu ada tembakan lima kali dan ucapan kata perintah serbu," kata Hisar saat menggelar pers rilis di Polda Sumsel, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Kesaksian Warga Saat Pajero Tabrak 4 Penarik Becak di Palembang: Suaranya Keras Sekali

Hisar menjelaskan, mobil Fortuner yang sempat hendak menabrak petugas berhasil dihentikan setelah polisi menembak ban kendaraan itu.

Dari dalam mobil, polisi menangkap lima orang yang kini sudah ditetapkan tersangka.

Tak hanya itu, barang bukti berupa senjata api rakitan, senjata tajam juga disita polisi sebagai barang bukti.

"Tidak ada yang kena luka (tembakan) baik masyarakat dan petugas," ujarnya.

Usai kejadian penembakan itu, sebanyak 15 orang sempat dibawa ke Polda Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan, delapan orang pun ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dua kasus berbeda.

Untuk kasus pemalsuan warkah, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Abu Sairi dan Sudiman.

Sementara, untuk kasus kepemilikan senjata api dan senjata tajam dikenakan kepada enam orang tersangka, yakni Agung Jaiti, Artan, Mat Jarun, Macan Kunci, Pei dan Pudin Pringayuda.

"Budiono kita tetapkan DPO karena dia otak dari pelaku ini," tegasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com