Diserang menggunakan parang, korban pun tersungkur bersimbah darah.
Korban sempat berusaha dibawa warga sekitar ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong.
"Korban mengalami luka sabetan senjata tajam pada bagian belakang kepala, lengan kiri, di kaki kanan dan di bagian perut. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSUD Damanhuri Barabai," tambahnya.
Usai menganiaya korban, pelaku kemudian melarikan diri. Sehari kemudian, pelaku diantar keluarganya untuk menyerahkan diri ke Polres HST.
Baca juga: Seminggu Dirawat di RS, Pemuda di Medan Tewas Setelah Dikeroyok, 2 Luka Bacok di Kepala
Di hadapan polisi, pelaku mengaku emosi atas kelakuan korban yang meludahi minuman dan mengambil uang miliknya.
"Sementara senjata tajam yang digunakan pelaku menghabisi korban ditemukan dibuang di hutan di Desa Nateh," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 3 subsider Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.