BARABAI, KOMPAS.com - Seorang pemuda di Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial RA (24) menganiaya seorang pria berinisial SD (40) hingga tewas.
Paur Humas Polres HST, Aipda M Husaini mengatakan, pembunuhan itu terjadi pada Sabtu, (5/2/2022).
Saat itu, keduanya tengah asyik menenggak miras oplosan di sebuah warung di Desa Tembok Bahalang.
Baca juga: Operator Backhoe Tewas Tertimbun Longsor di Lamongan, Polisi Duga Tebing Sudah Retak
Entah kenapa, korban tiba-tiba meludahi miras milik pelaku.
Tak sampai di situ, korban juga mengambil uang milik pelaku untuk membayar miras miliknya.
"Korban meludahi minuman tersangka yang terletak di atas meja warung, selanjutnya korban mengambil uang sebesar Rp 20.000 milik tersangka untuk membayar minumannya," ujar Aipda M Husaini saat dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022).
Pemilik warung yang menyaksikan perlakuan korban ke pelaku lantas menyuruh korban pulang. Tak lama, korban pun pulang meninggalkan warung.
Baca juga: Tiap Hari Berenang, Kakek 80 Tahun Tewas Tenggelam di Pantai Pan’nyua Makassar
Pelaku yang sudah emosi kemudian mengikuti korban dari belakang. Tak lupa dia singgah mengambil senjata tajam miliknya.
"Kemudian tersangka dengan membawa parang bertemu korban dipinggir jalan Desa Tembok Bahalang sehingga terjadilah penganiayaan terhadap diri korban," jelasnya.
Diserang menggunakan parang, korban pun tersungkur bersimbah darah.
Korban sempat berusaha dibawa warga sekitar ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong.
"Korban mengalami luka sabetan senjata tajam pada bagian belakang kepala, lengan kiri, di kaki kanan dan di bagian perut. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSUD Damanhuri Barabai," tambahnya.
Usai menganiaya korban, pelaku kemudian melarikan diri. Sehari kemudian, pelaku diantar keluarganya untuk menyerahkan diri ke Polres HST.
Baca juga: Seminggu Dirawat di RS, Pemuda di Medan Tewas Setelah Dikeroyok, 2 Luka Bacok di Kepala
Di hadapan polisi, pelaku mengaku emosi atas kelakuan korban yang meludahi minuman dan mengambil uang miliknya.
"Sementara senjata tajam yang digunakan pelaku menghabisi korban ditemukan dibuang di hutan di Desa Nateh," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 3 subsider Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.