Salin Artikel

Tak Terima Mirasnya Diludahi, Seorang Pemuda Aniaya Seterunya hingga Tewas

Paur Humas Polres HST, Aipda M Husaini mengatakan, pembunuhan itu terjadi pada Sabtu, (5/2/2022).

Saat itu, keduanya tengah asyik menenggak miras oplosan di sebuah warung di Desa Tembok Bahalang.

Entah kenapa, korban tiba-tiba meludahi miras milik pelaku.

Tak sampai di situ, korban juga mengambil uang milik pelaku untuk membayar miras miliknya.

"Korban meludahi minuman tersangka yang terletak di atas meja warung, selanjutnya korban mengambil uang sebesar Rp 20.000 milik tersangka untuk membayar minumannya," ujar Aipda M Husaini saat dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022).

Pemilik warung yang menyaksikan perlakuan korban ke pelaku lantas menyuruh korban pulang. Tak lama, korban pun pulang meninggalkan warung.

Pelaku yang sudah emosi kemudian mengikuti korban dari belakang. Tak lupa dia singgah mengambil senjata tajam miliknya.

"Kemudian tersangka dengan membawa parang bertemu korban dipinggir jalan Desa Tembok Bahalang sehingga terjadilah penganiayaan terhadap diri korban," jelasnya.


Diserang menggunakan parang, korban pun tersungkur bersimbah darah.

Korban sempat berusaha dibawa warga sekitar ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong.

"Korban mengalami luka sabetan senjata tajam pada bagian belakang kepala, lengan kiri, di kaki kanan dan di bagian perut. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSUD Damanhuri Barabai," tambahnya.

Usai menganiaya korban, pelaku kemudian melarikan diri. Sehari kemudian, pelaku diantar keluarganya untuk menyerahkan diri ke Polres HST.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku emosi atas kelakuan korban yang meludahi minuman dan mengambil uang miliknya.

"Sementara senjata tajam yang digunakan pelaku menghabisi korban ditemukan dibuang di hutan di Desa Nateh," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 3 subsider Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/08/151534378/tak-terima-mirasnya-diludahi-seorang-pemuda-aniaya-seterunya-hingga-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke