AMBON,KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon tiba-tiba mengumumkan penghentian penyelidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan anggaran di DPRD Kota Ambon tahun 2020 senilai Rp 5,5 miliar.
Penghentian penyelidikan terhadap kasus tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Frits Nalle kepada wartawan di Kantor Kejari Ambon, Jumat (4/2/2022).
“Dengan memperhatikan asas pidana, sebagaimana kita ketahui bersama penegakan hukum itu harus memenuhi asas keadilan, asas kepastian dan asas kemanfaatan, dari hal tersebut sehingga tim mengambil kesimpulan menghentikan penanganan perkara tersebut dalam tahap penyelidikan,” kata Dian.
Baca juga: Pemkot Ambon Mulai Suntik Vaksin Booster untuk Masyarakat Umum
Menurut Dian, dihentikannya penanganan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di DPRD Kota Ambon ini dikarenakan seluruh kerugian keuangan negara telah dikembalikan ke kas Pemkot Ambon senilai Rp 5,5 miliar.
“Sehingga total pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,5 miliar semua sudah dikembalikan atau disetor ke kas pemerintah Kota Ambon,” katanya.
Adapun kerugian keuangan negara, sesuai audit BPKP itu, sudah dikembalikan dalam dua tahap, pertama Rp 1,5 miliar dan kedua Rp 4 miliar sekian.
Sehingga total pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,5 miliar sudah disetor ke kas pemerintah Kota Ambon.
Baca juga: Ada yang Reaktif Covid-19, PTM di 11 Sekolah di Kota Ambon Dihentikan
Penanganan kasus dugaan penyimpangan anggaran di DPRD Kota Ambon dilakukan berdasarkan hasil audit BPKP yang keluar pada Juni 2021.
Selanjutnya penyelidikan kasus itu dimulai pada November 2021.
Sejak penyelidikan dimulai, berbagai pihak telah diminta keterangannya mulai dari pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ambon, Sekwan, mantan Sekwan, mantan Sekretaris Kota Ambon hingga pejabat pemkot Ambon lainnya.
Sejumlah ASN di Sekretariat DPRD Ambon maupun pihak swasta juga ikut dimintai keterangan oleh tim penyidik.
“Apabila di kemudian hari ada ditemukan bukti baru, kasus ini akan dibuka kembali,” katanya.
Baca juga: 8,5 Ton Pala Maluku Diekspor ke Eropa Lewat Pelabuhan Ambon
Menyoal siapa saja yang mengembalikan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, Dian mengaku pihaknya hanya menerima pengembalian kerugian dari bendahara Sekretariat DPRD Kota Ambon.
“Kita menerima dari Kesekretariatan DPRD Kota Ambon dan mereka sudah menyetor ke Pemkot Ambon dan kita menerima Surat Tanda Setoran (ke Kas Daerah)," katanya.
Baca juga: Kumpulkan Raja dan Lurah, Wali Kota Ambon Minta Warga Tidak Terpancing Provokasi
Penghentian penyelidikan kasus ini dinilai tiba-tiba.
Sebab sebelumnya saat memberikan keterangan pers kepada wartawan pada 14 Januari 2022 lalu, Dian Frits Nalle mengaku pihaknya sudah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.
Saat itu Dian berjani akan segera melakukan ekspos perkara kasus tersebut ke pimpinan di Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Sehubungan dengan penanganan perkara tersebut, sudah ditemukan adanya indikasi, nanti semuanya akan kita melakukan ekspose ke pimpinan di Kejaksaan Tinggi Maluku,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Frits Nalle pada 14 Januari 2022 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.