Tak tahan dengan perbuatan paman dan bibinya, korban mengaku ke anggota keluarganya yang lain.
Korban pun melapor ke Polres Pelalawan dan polisi memeriksa lima saksi. Pada 24 Januari 2022, polisi menangkap PM di perusahaan tempatnya bekerja.
Kepada polisi, PM mengakui semua perbuatannya kepada keponakannya tersebut.
Namun dalam proses penyidikan, polisi menemukan fakta baru jika aksi pelecehan dan persetubuhan di bawah umur itu difasilitasi oleh NG yang ikut melakukannya secara bersama-sama.
Baca juga: Kabur dari Ponpes, 2 Santriwati Asal Subang dan Jakarta Berbohong Telah Diculik hingga Diperkosa
"Dilakukan pendalaman hingga NG juga diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nardy.
Pasangan suami istri tersebut dijerat dengan pasal 81 ayat 2 junto pasal 82 ayat 1 Undangan-undangan nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Serta pasal 54 ayat 1 junto pasal 56 KUHP. PM dan NG terancam dihukum penjara maksimal 15 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idon Tanjung | Editor : Khairina), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.