KETAPANG, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial RB (31), asal Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap polisi.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim AKP Primastya mengatakan, RB ditangkap atas dugaan pemerkosaan dan perampokan terhadap seorang anak.
“Setelah ditangkap dan diperiksa mendalam, RB ditetapkan sebagai tersangka,” kata Primas saat dihubungi, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Seorang Kakek di Tuban Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental
Primas menjelaskan, peristiwa perampokan dan pemerkosaan terjadi Kamis (27/1/2022), pukul 21.30 WIB.
Saat itu, korban bersama temannya sedang berkemah di sebuah kawasan wisata setempat.
Tak lama kemudian, terang Primas, tersangka datang dan masuk ke dalam tenda.
“Tersangka masuk sambil menyenter ke dalam. Lalu meminta korban dan temannya keluar tenda. Tersangka juga mengambil parang yang ada di tenda,” ucap Primas.
Baca juga: Bunuh dan Perkosa 2 Remaja Kupang, Tinus Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Ceritanya
Saat itu, tersangka meminta korban memberi uang Rp 1juta jika tidak, korban akan memberi tahu orangtuanya karena berdua-duaan di dalam tenda.
“Korban ketakutan, namun hanya punya uang Rp 800.000.” ucap Primas.