BANJARMASIN, KOMPAS.com - Bripka Bayu Tamtomo, resmi dipecat sebagai anggota Polri karena perbuatannya memperkosa seorang mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Acara pemberhentian dengan tidak hormat itu digelar secara terbuka di halaman Polresta Banjarmasin pada, Sabtu (29/1/2022) dipimpin langsung Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo.
Baca juga: Pecat Bripka BT Pelaku Pemerkosa Mahasiswi, Kapolres Banjarmasin: Jalani Hukumanmu
Upacara PTDH itu juga dihadiri mahasiswa rekan korban, keluarga dan juga Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.
Sebelum terjerat kasus pemerkosaan yang menimpanya, Bayu ternyata seorang personel Polri yang cukup berprestasi.
Tercatat, dia 2 kali mengungkap kasus peredaran sabu dalam jumlah besar saat masih bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.
Atas keberhasilannya itu, Pemerintah Kota Banjarmasin ketika itu memberikan penghargaan kepada Bayu.
Namun, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menyatakan bahwa pihaknya resmi mencabut penghargaan itu karena Bayu dianggap melukai hati warga Banjarmasin.
"Untuk oknum tersebut secara khusus saya cabut penghargaannya, agar tidak ada hal yang tidak diinginkan," ujar Ibnu Sina dalam keterangan resminya yang diterima, Minggu (30/1/2022).
Baca juga: Dipecat Jadi Polisi, BT Pemerkosa Mahasiswi di Banjarmasin Minta Maaf
Ibnu menuturkan, penghargaan itu diberikan kepada Bayu dan juga seluruh personel lainnya yang terlibat pengungkapan kasus narkoba.
"Penghargaan itu diberikan ditandatangani dan berikan oleh Pj Wali Kota Banjarmasin ketika itu, Bapak Fydayen," jelasnya.
Dengan kejadian ini, Ibnu berharap situasi Kota Banjarmasin tetap kondusif.
Dia juga berharap tak ada lagi kasus personel Polri yang melakukan tindakan asusila seperti yang dilakukan Bayu.
"Semoga suasana Banjarmasin makin kondusif dan semoga ini menjadi pembelajaran bagi anggota lain," jelasnya.
Baca juga: Banding Ditolak, Bripka BT Pelaku Pemerkosa Mahasiswi di Banjarmasin Tetap Dipecat Tidak Hormat
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri ternama di Banjarmasin, Kalsel berinisial VDPS menumpahkan kekesalannya atas vonis ringan terdakwa yang memperkosanya.
VDPS menumpahkan kekesalan itu di media sosial miliknya dan kemudian viral.
Pelaku pemerkosaan itu diketahui adalah anggota polisi berinisial BT berpangkat Bripka yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.
Karena kelakuannya itu, BT hanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, BT juga dipecat dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.