Salin Artikel

Sebelum Dipaksa Berhubungan Badan Bertiga dengan Pasutri, Korban Diperkosa Pelaku Pria, Ini Kronologinya

Korban adalah keponakan pasutri tersebut yang masih berusia 15 tahun. Ia tinggal bersama paman dan bibinya sejak empat bulan terakhir.

Ayah korban telah meninggal dan sang ibu telah menikah lagi.

Sang paman, PM adalah seorang karyawan yang bekerja di perushaan perkebunan di Kecamatan Bandar Petalangan.

Korban diperkosa oleh suami

Kasus tersebut berawal saat korban diperkosa sang paman pada 11 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat itu korban seorang diri di rumah. Pelaku kembali memperkosa korban pada 18 November 2021 tengah malam ketika istri pelaku sudah tidur.

Sang istri, NG curiga dengan tingkah sang suami dan ia pun memberanikan diri bertanya.

Namun PM berkilah tak mencabuli keponakannya dan mengaku tak bernafsu melihat korban. Sang istri tak percaya karena ia tahu suaminya memiliki nafsu yang besar.

"Pelaku ini mengaku lebih bernafsu kepada istrinya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini ada semacam hiperseksual gitu dan mengaku minta berhubungan badan setiap hari sama istri," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pelalawan AKP Nardy Masri Marbun, Jumat (4/2/2022).

NG pun mengatur siasat untuk membuktikan kecurigaannya.

Pada 23 Desember 2021, ia memanggil suaminya di kamar dan ternyata di dalam kamar terdapat korban. NG kemudian memaksa korban untuk membuka baju.

"Istrinya memanggil suaminya ke dalam kamar. Di situ korban disuruh buka seluruh pakaiannya. Pelaku saat itu bilang tidak nafsu melihat korban. Pelaku mengaku hanya nafsu melihat istrinya hingga mereka melakukan hubungan badan," sebut Nardy.

Untuk memperkuat bantahan NG, PM mengajak istrinya berhubungan badan di depan korban yang ada di di kamar.

Setelah berhubungan badan dengan NG, PM memperkosa korban di depan istrinya. Pelaku memperkosa remaja 16 tahun itu tanpa dilarang oleh NG.

Dari hasil pemeriksaan, aksi pelecehan dan persetubuhan dilakukan PM selama 7 bulan terakhir.

Korban pun melapor ke Polres Pelalawan dan polisi memeriksa lima saksi. Pada 24 Januari 2022, polisi menangkap PM di perusahaan tempatnya bekerja.

Kepada polisi, PM mengakui semua perbuatannya kepada keponakannya tersebut.

Namun dalam proses penyidikan, polisi menemukan fakta baru jika aksi pelecehan dan persetubuhan di bawah umur itu difasilitasi oleh NG yang ikut melakukannya secara bersama-sama.

"Dilakukan pendalaman hingga NG juga diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nardy.

Pasangan suami istri tersebut dijerat dengan pasal 81 ayat 2 junto pasal 82 ayat 1 Undangan-undangan nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Serta pasal 54 ayat 1 junto pasal 56 KUHP. PM dan NG terancam dihukum penjara maksimal 15 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idon Tanjung | Editor : Khairina), Tribunnews.com

https://regional.kompas.com/read/2022/02/04/144000178/-sebelum-dipaksa-berhubungan-badan-bertiga-dengan-pasutri-korban-diperkosa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke