KOMPAS.com - Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap dan menetapkan tersangka terhadap AN, jaksa gadungan yang mengaku sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram.
AN ditangkap pada Kamis (27/1/2022), saat sedang berada di ruangan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara.
Saat itu, AN yang mengaku sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram menjanjikan akan menghentikan kasus RSUD Lombok Utara yang sedang dalam tahap penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Untuk melaksanakan janjinya itu, AN meminta sejumlah uang.
"Sekarang kasusnya sudah naik penyidikan dan menetapkan AN sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal(Satreskrim) Polresta Mataram, Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis (3/2/2022), seperti dikutip dari Antara, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Tangkap 3 Pengedar Tembakau Gorila, Polresta Mataram Amankan Sejumlah Barang Bukti Termasuk Buku
AN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara oleh pihak kepolisian.
"Jadi menurut hasil gelar perkara, unsur pidana sudah memenuhi syarat AN sebagai tersangka," kata Kadek.
AN disangka dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. AN ditahan di Ruang Tahanan Polresta Mataram.
Kadek mengatakan, pihaknya masih butuh mendalami kasus tersebut sebelum diserahkan ke kejakasaan. Pihaknya masih mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk melengkapi barang bukti.
"Karena ada alat bukti yang perlu dikuatkan lagi perihal sangkaan pidananya, jadi masih akan ada rangkaian pemeriksaan saksi yang kami agendakan sebelum nantinya dilimpahkan ke jaksa," ujarnya.
Baca juga: Kekurangan 35.000 Dosis Vaksin Anak, Pemkot Mataram Dipasok Jatah Kabupaten
Sementara itu, korban penipuan oleh AN bukan hanya Direktur RSUD Lombok Utara. Seperti dilaporkan Antara, pada Maret 2021, AN juga melakukan penipuan dengan modus yang sama. Korbannya adalah KSM.
Saat itu, AN menjanjikan proyek penimbunan di kawasan Asrama Haji Embarkasi Lombok. AN meminta uang mahar kepada korban senilai Rp 25 juta. Korban lantas mentransfer uang tanda jadi senilai Rp 10 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.