Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pemerasan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kejati Banten Bidik Tersangka Lain

Kompas.com - 04/02/2022, 12:05 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Qurnia Ahmad Bukhari sebagai tersangka kasus pemerasan kepada perusahaan jasa titipan.

QAB yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta itu diduga memeras dua perusahaan jasa titipan (PJT) dengan nilai Rp 1,7 miliar. Kasus dugaan pemerasan itu terjadi pada 2020-2021.

Setelah menetapkan satu tersangka, Kejati Banten terus melakukan pengembangan kasus pemerasan.

Jadi, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya jika penyidik memiliki bukti kuat.

Baca juga: Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Jadi Tersangka Pemerasan

"Prinsipnya (tersangka lainnya) tergantung pengembangan penyidikan, bagaimana keterlibatan saksi-saksi lainnya. Kami tentu tidak berhenti pada tersangka QAB saja," kata Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano kepada wartawan di kantornya, Kamis (3/2/2022).

Adhyaksa mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksan terhadap 13 orang saksi, baik dari pihak perusahaan, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, maupun ahli.

Selain itu, penyidik telah mendapatkan alat bukti berupa 33 dokumen yang ada kaitannya dengan kasus pemerasan yang dilakukan pada tahun 2020 sampai 2021.

Diungkapkan Adhyaksa, korban pemerasan yang dilakukan oleh QAB ada dua perusahaan jasa titipan yakni PT SKK dan PT ESL.

Tak hanya itu, hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik pada pekan lalu di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta juga menyita uang senilai Rp 1,16 miliar yang diduga hasil kejahatan.

"Kalau barang bukti yang kita sita Rp 1.167.900. Nanti berdasarkan perkembangan penyidikan lihat berapa jumlah (hasil pemerasan) sebenarnya," ujar Adhyaksa.

Baca juga: Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Digeledah karena Dugaan Pemerasan, Rp 1,16 Miliar Diamankan

Tersangka menyalahgunakan kewenangannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) untuk memeras dan uang hasil pemerasan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Guna mempermudah proses penyidikan, QAB dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang.

Akibat perbuatannya, QAB disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com