Salin Artikel

Kasus Pemerasan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kejati Banten Bidik Tersangka Lain

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Qurnia Ahmad Bukhari sebagai tersangka kasus pemerasan kepada perusahaan jasa titipan.

QAB yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta itu diduga memeras dua perusahaan jasa titipan (PJT) dengan nilai Rp 1,7 miliar. Kasus dugaan pemerasan itu terjadi pada 2020-2021.

Setelah menetapkan satu tersangka, Kejati Banten terus melakukan pengembangan kasus pemerasan.

Jadi, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya jika penyidik memiliki bukti kuat.

"Prinsipnya (tersangka lainnya) tergantung pengembangan penyidikan, bagaimana keterlibatan saksi-saksi lainnya. Kami tentu tidak berhenti pada tersangka QAB saja," kata Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano kepada wartawan di kantornya, Kamis (3/2/2022).

Adhyaksa mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksan terhadap 13 orang saksi, baik dari pihak perusahaan, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, maupun ahli.

Selain itu, penyidik telah mendapatkan alat bukti berupa 33 dokumen yang ada kaitannya dengan kasus pemerasan yang dilakukan pada tahun 2020 sampai 2021.

Diungkapkan Adhyaksa, korban pemerasan yang dilakukan oleh QAB ada dua perusahaan jasa titipan yakni PT SKK dan PT ESL.

Tak hanya itu, hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik pada pekan lalu di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta juga menyita uang senilai Rp 1,16 miliar yang diduga hasil kejahatan.

"Kalau barang bukti yang kita sita Rp 1.167.900. Nanti berdasarkan perkembangan penyidikan lihat berapa jumlah (hasil pemerasan) sebenarnya," ujar Adhyaksa.

Tersangka menyalahgunakan kewenangannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) untuk memeras dan uang hasil pemerasan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Guna mempermudah proses penyidikan, QAB dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang.

Akibat perbuatannya, QAB disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/04/120549678/kasus-pemerasan-di-bea-cukai-bandara-soekarno-hatta-kejati-banten-bidik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke