Wawan menyampaikan seharunya minyak goreng bersubsidi langsung diberikan kepada masing-masing pedagang sesuai dengan kebutuhan.
Pedagang tidak harus mengantre lama yang dapat menimbulkan kerumunan.
Menurut dia dengan pasokan minyak goreng yang mudah tersebut pedagang bisa menjualnya sesuai dengan HET.
"Jadi pedagang itu masih bisa berjualan. Tidak perlu mengantre lama yang menimbulkan kerumunan," terang dia.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan aturan yang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
Melansir laman kemendag.go.id, aturan tersebut dituangkan dalam Permendag 6 Tahun 2022, yang ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlaku sebelumnya melalui Permendag No.3 Tahun 2022.
Baca juga: Tingkatkan Produksi Minyak Goreng, Anggota Komisi XI DPR Berikan 3 Saran untuk Pemerintah
Berikut adalah daftar harga eceran tertinggi minyak goreng terbaru, yang akan berlaku mulai 1 Februari 2022:
• Minyak goreng curah Rp 11.500 per liter
• Minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter
• Minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.
Sebelum tanggal 1 Februari 2022, harga minyak goreng yang berlaku tetap satu harga sebesar Rp 14.000 per liter.
Harga minyak goeng terbaru ini merupakan hasil kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) pemerintah.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk memenuhi bahan baku minyak goreng dalam negeri, sehingga produsen minyak goreng akan mendapatkan harga lebih murah dibandingkan harga internasional.
Alhasil, harga minyak goreng di masyarakat akan lebih terjangkau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.