SINTANG, KOMPAS.com – Setelah dibongkar, eks Masjid Miftahul Huda milik komunitas Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) akan direnovasi menjadi tempat tinggal.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sintang, Zulkarnain mengatakan, sesuai surat peringatan ketiga, sudah dilakukan pembongkaran beberapa bagian bangunan terutama simbol keagamaan dan simbol masjid.
“Kami mendapat tugas untuk merenovasi bangunan yang selama ini dipakai oleh Jemaah Ahamdiyah untuk beribadah menjadi tempat tinggal,” kata Zulkarnain dalam keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Masjid Jemaah Ahmadiyah Dibongkar, Ini Penjelasan Bupati Sintang
Zulkarnain menerangkan, progres renovasi sudah 70 persen, berupa rumah tinggal yang terdiri dari dua kamar tidur, satu ruang tamu, satu ruang keluarga, satu dapur dan satu toilet.
“Mudah-mudahan dengan reovasi ini, ke depan sudah tidak ada upaya alih fungsi menjadi tempat ibadah lagi,” ucap Zulkarnain.
Zulkarnain menambahkan, material bangunan yang digunakan untuk renovasi berupa beton dan permanen, tidak mudah untuk dibongkar.
“Kami merencanakan, 10 Februari 2022 sudah rampung 100 persen, dan kuncinya akan kami serahkan ke Badan Kesbangol Kabupaten Sintang. Kami membuat dua dokumen berupa dokumen aset dan renovasi,” terang Zulkarnain.
Baca juga: Tersangka Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang Bertambah Jadi 21 Orang
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya mengeksekusi surat peringatan (SP) ketiga terkait Masjid Miftahul Huda milik komunitas Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Sintang, Sabtu (29/1/2022).