SINTANG, KOMPAS.com – Setelah dibongkar, eks Masjid Miftahul Huda milik komunitas Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) akan direnovasi menjadi tempat tinggal.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sintang, Zulkarnain mengatakan, sesuai surat peringatan ketiga, sudah dilakukan pembongkaran beberapa bagian bangunan terutama simbol keagamaan dan simbol masjid.
“Kami mendapat tugas untuk merenovasi bangunan yang selama ini dipakai oleh Jemaah Ahamdiyah untuk beribadah menjadi tempat tinggal,” kata Zulkarnain dalam keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Masjid Jemaah Ahmadiyah Dibongkar, Ini Penjelasan Bupati Sintang
Zulkarnain menerangkan, progres renovasi sudah 70 persen, berupa rumah tinggal yang terdiri dari dua kamar tidur, satu ruang tamu, satu ruang keluarga, satu dapur dan satu toilet.
“Mudah-mudahan dengan reovasi ini, ke depan sudah tidak ada upaya alih fungsi menjadi tempat ibadah lagi,” ucap Zulkarnain.
Zulkarnain menambahkan, material bangunan yang digunakan untuk renovasi berupa beton dan permanen, tidak mudah untuk dibongkar.
“Kami merencanakan, 10 Februari 2022 sudah rampung 100 persen, dan kuncinya akan kami serahkan ke Badan Kesbangol Kabupaten Sintang. Kami membuat dua dokumen berupa dokumen aset dan renovasi,” terang Zulkarnain.
Baca juga: Tersangka Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang Bertambah Jadi 21 Orang
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya mengeksekusi surat peringatan (SP) ketiga terkait Masjid Miftahul Huda milik komunitas Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Sintang, Sabtu (29/1/2022).
Bupati Jarot Winarno mengatakan, pihaknya telah memberikan dua opsi terkait polemik tersebut. Pertama Pemkab Sintang membeli bangunan tersebut dan kedua mengubah bentuk bangunan menjadi tempat tinggal.
"Namun opsi kedua yang kemudian dipilih. Gubernur Kalbar juga akan membangun satu masjid di Balai Harapan menjadi masjid bersama," ucap Jarot.
Baca juga: Polisi Masih Jaga Rumah Warga Ahmadiyah di Sintang
Sementara itu, Tim Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan mengecam langkah Pemkab yang mengancam akan membongkar Masjid Miftahul Huda milik komunitas Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Sintang.
Ketua Komite Hukum Jemaah Ahmadiyah Indonesia, Fitria Sumarni mengungkapkan, ancaman itu termuat dalam surat peringatan (SP) ketiga yang dilayangkan Pemkab Sintang bagi komunitas Ahmadiyah Sintang tertanggal 7 Januari 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.