Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penggelapan Ditangkap, Korbannya Ponsel untuk Belajar Daring Pelajar SMP

Kompas.com - 02/02/2022, 11:19 WIB
Dian Ade Permana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Seorang pelaku kejahatan spesialis penipuan dan penggelapan ponsel berhasil ditangkap aparat Polsek Bandungan Polres Semarang.

Pelaku berinisial FM (30), warga Sukadamai RT 70/RW 14, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Baca juga: Pura-pura Tanya Alamat, Pria Ini Malah Curi Ponsel Bocah yang Lagi Main Game

Menurut Kapolsek Bandungan Iptu Ari Parwanto, pelaku ditangkap saat berada di persembunyiaanya di Lingkungan Sidorejo Kelurahan Bergas Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang pada Senin (31/1/2022).

"Tersangka ini sudah beraksi beberapa kali. Bahkan salah satu korbannya adalah seorang pelajar SMP di Desa Jimbaran Kecamatan Bandungan, yang ponselnya digunakan untuk pembelajaran jarak jauh," jelasnya, Selasa (1/2/2022).

Namun, lanjut Ari, tersangka ditangkap atas laporan Priyo Wibowo, warga Dusun Tlogosari Kelurahan Banyukuning, Kecamatan Ambarawa.

"Sekira Oktober 2021, korban Priyo selaku pemilik counter Elang Cell, didatangi tersangka untuk membeli ponsel Vivo Y12s," ungkapnya.

Setelah terjadi kesepakatan harga, tersangka dengan membawa ponsel yang masih tersegel tersebut, meminjam ponsel Oppo A92 milik korban dengan alasan menghubungi rekannya untuk mengambilkan uang.

Namun di saat korban lengah, dua ponsel tersebut langsung digondol tersangka.

Oleh korban, kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Bandungan pada Kamis (28/1/2022). "Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka," kata Ari.

Setelah diinterogerasi petugas, diketahui tersangka setidaknya telah beraksi di lima lokasi. Selain ponsel, FM juga melakukan penggelapan dan penipuan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan uang Rp 2 juta di wilayah Kecamatan Bandungan dan Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang.

Ari menambahkan saat ini penyidik sedang melakukan pengembangan atas kasus ini. "Kami melakukan penyidikan mendalam atas kasus penggelapan ini apabila dimungkinkan ada TKP lain. Untuk pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ungkapnya.

Baca juga: Tertangkap Warga Saat Curi Kotak Amal, Pria Ini Ternyata Sudah Dua Kali Dipenjara karena Curi Hp

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com