MAMASA, KOMPAS.com – Seorang pemuda berinisial WA (24) ditangkap Reskrim Polres Mamasa, Sulawesi Barat, karena diduga mencabuli anak di bawah umur berinisial M (16).
Tak mencabuli, pelaku juga disebut melanggar janjinya untuk segera menikahi korban.
Dari keterangan pelaku kepada polisi, Sebelumnya dirinya berpacaran dengan korban. Dia juga mengakui jika dirinya telah mencabuli korban.
WA yang digiring aparat kepolisian ke kantor Polres Mamasa, Sulawesi Barat, tampak hanya tertunduk malu saat diinterogasi di ruang penyidik.
Kepada penyidik, M mengungkapkan dirinya dicabuli pelaku dengan diiming-imingi akan segera dinikahi.
Tetapi hingga berminggu-minggu, WA ternyata tidak melamar ke keluarga korban, yang membuatnya dilaporkan ke polisi.
Di hadapan polisi, WA mengakui seluruh perbuatannya, termasuk mengakui telah mencabuli anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKP Dedi Yulianto membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya beberapa hari sebelumnya, orangtua korban telah melaporkan pencabulan yang dialami oleh putri mereka.
Menerima laporan korban, polisi langsung bertindak. Pihaknya meringkus pelaku dari salah satu rumah keluarganya. Dedi mengatakan pelaku akan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
“Kami sudah mengamankan pelaku dan akan dikenakan dengan UU perlindungan anak", kata Dedi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.