Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Demo Ricuh di Mapolda Jabar Bertambah Jadi 12 Orang

Kompas.com - 31/01/2022, 14:27 WIB
Agie Permadi,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Tersangka tindakan anarkis saat demonstrasi organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Mapolda Jabar bertambah menjadi 12 orang.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Senin (31/1/2022).

"Polda Jabar saat ini sudah menetapkan 12 tersangka anggota ormas GMBI yang melakukan unras (unjuk rasa) anarkis di Mapolda Jabar," kata Tompo.

Baca juga: Demo Ormas di Mapolda Jabar Ricuh, Begini Respons Ridwan Kamil

Satu orang tambahan tersangka ini yaitu berinisial SBI, salah satu orator pada demo tersebut yang diduga menghasut massa sehingga terjadi kericuhan.

SBI diketahui menyerahkan diri ke Polrestabes bersama satu orang rekannya.

Polisi juga menemukan senjata tajam, stik softball hingga alat kejut listrik di kendaraan milik SBI.

Baca juga: Pasca Demo Ricuh di Mapolda Jabar, 2 Anggota Ormas Serahkan Diri ke Polisi

Tompo menjelaskan bahwa demo anarkis yang dilakukan ormas tersebut terjadi pada tanggal 27 Januari 2022, di Mapolda Jabar.

Menurutnya, aksi ricuh ini terjadi setelah adanya hasutan, sehingga perusakan pun terjadi di Mapolda Jabar.

"SBI ini merupakan orang yang pertama kali melakukan orasi yang mengatakan bahwa 'saya mempunyai 500 orang yang siap mati'," ucapnya.

Hal ini lah yang membuat polisi memproses hukum tindakan anarkis para pedemo.

Ratusan orang berhasil diamankan, sampai akhirnya polisi telah menetapkan belasan orang menjadi tersangka.

Dengan adanya penetapan terhadap SBI, maka jumlah tersangka bertambah menjadi 12 orang.

"Satu lagi masih dalam proses pemeriksaan," ucapnya.

Adapun identitas para tersangka ini yakni MFR, M ABAH, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, dan WN. 

Para tersangka ini telah dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 160, dan atau Pasal 170, dan atau pasal 406, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com