Sebelumnya, kuasa hukum R, Hery Hartono menyatakan keberatan dugaan pemerkosaan yang menimpa kliennya atas dasar suka sama suka atau tidak ada paksaan.
R, istri dari seorang terduga pejudi asal Simo, Boyolali yang ditangkap polisi dari Polres Boyolali diduga disetubuhi orang yang mengaku anggota polisi di sebuah hotel Kawasan Bandungan, Kabupaten Boyolali.
"Sebab dalam berita acara pemeriksaan (BAP) klarifikasi hari ini tidak ada kata-kata tertulis suka sama suka. Yang ada adalah kata pasrah karena takut ancaman pembunuhan oleh pelaku kepada saksi pelapor dan menaruh harapan akan muslihat pelaku yang akan menguruskan pembebasan suaminya," kata Hery dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (25/1/2022).
Oleh karena itu, pihaknya sangat menyayangkan pernyataan yang menyebut kliennya melakukan dugaan pemerkosaan atas dasar tidak ada paksaan.
"Bisa dipahami susana kebatinan seorang istri dengan dua anak yang masih kecil-kecil dalam situasi yang demikian. Kami sangat menyayangkan karena di BAP tidak ada kata-kata itu," terang dia.
"Belum juga ada SP2HP kepada pengadu. Ini terkesan tendensius sekali. Dan yang terjadi saya tegaskan tidak ada kata suka sama suka, yang ada pasrah. Tentu ada alasannya ketidakberdayaan perempuan," lanjutnya.
Menurut Hery, pasca kejadian tersebut kondisi R sangat terpukul dan jarang ke luar rumah. Bahkan, orangtua R mengalami tekanan terkait kejadian tersebut.
"Ini kan baru pemeriksaan awal saksi pelapor kok seolah-olah sudah disimpulkan seperti itu. Sepertinya kurang pas, dan kurang bijak. Tanpa mengurangi rasa hormat kami melakukan klarifikasi," katanya.
"Terkait hasil CCTV kami akan mendalami dulu dan akan melakukan upaya dengan menghadirkan ahli kriminal dan psikolog independent untuk menganalisa keterangan saksi pelapor kami. Setelah berkonsultasi dengan keluarga besar korban dan konsultasi pihak pihak terkait yang concern terhadap perlindungan perempuan," lanjut dia.
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah terus berupaya mengusut kasus dugaan pemerkosaan terhadap perempuan Boyolali, R.
Polisi belum menetapkan tersangka dan masih melindungi hak korban sebagai pelapor atas perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan saat ini status pelapor masih sebagai korban sehingga harus dihormati hak-haknya.
"Saya sampaikan kedudukan korban sebagai pelapor. Jadi tetap kedepankan pelapor sebagai korban dengan tidak kesampingkan bahwa pelapor mempunyai hak yang dilindungi yaitu praduga tak bersalah," kata Djuhandani di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Dugaan Pemerkosaan Wanita Boyolali, Polda Jateng Masih Periksa Bukti
Pihaknya terus berupaya membuktikan perkara yang menimpa warga Simo, Boyolali itu dengan memeriksa para saksi termasuk pelapor dan mengumpulkan bukti-bukti.
"Simpang siur berita memang dari keterangan dia (korban) tidak terpaksa. Namun merasa takut. Inilah yang harus dibuktikan. Tetap cari apakah ketidaktahuan sehingga dia (korban) terpaksa karena di belakangnya ada rasa takut. Tentu saja akan didalami," ungkap Djuhandani.
Untuk itu, saat ini pihaknya belum mau berasumsi lebih jauh karena kasus tersebut masih dalam ranah penyelidikan.
"Saat ini kita tidak bisa berasumsi. Kita hanya bersifat mengumpulkan keterangan dan ahli. Masih terlalu dini menyimpulkan. Karena buntut terakhir nanti setelah dilakukan gelar perkara," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.