Salin Artikel

Kuasa Hukum Pria yang Diduga Perkosa Istri Napi di Boyolali: Mau Sama Mau

BOYOLALI, KOMPAS.com - GWS (25), pria yang disebut sebagai pelaku dugaan pemerkosaan terhadap R, perempuan asal Kecamatan Simo, Boyolali akhirnya angkat bicara.

R, istri dari seorang terduga pejudi asal Simo, Boyolali diduga disetubuhi orang yang mengaku anggota polisi di sebuah hotel Kawasan Bandungan, Kabupaten Boyolali.

Melalui kuasa hukumnya, GWS menyampaikan bahwa perbuataan yang dilakukan dengan R, atas dasar mau sama mau atau tidak terpaksa.

"Terhadap perbuatan yang dilakukan klien kami dengan R tersebut, pada dasarnya mau sama mau," kata kuasa hukum GWS, Tukinu dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (29/1/2022).

Tukino bahkan mengatakan, sebelum masuk ke kamar hotel di kawasan Bandungan, Semarang, GWS dan R saling berebut untuk membayar kamar.

"Jadi pada waktu sebelum masuk hotel itu, yang mau bayar (siapa) itu saling berebutan. Kunci pintu kamar yang bawa juga dia. Jadi jelas, unsur paksaan tidak ada," terang dia.

Mengenai bantahan dari pihak R terhadap hasil pemeriksaan kepolisian, lanjut Tukinu, merupakan hak mereka.

Berdasarkan bukti awal termasuk rekaman CCTV, keterangan saksi-saksi tidak memenuhi unsur adanya pemerkosaan.

"Masalah dia akan meminta dukungan kepada IPW atau yang lain itu hak beliau, monggo. Tapi kita secara profesional, perbuatan itu bisa ditarik ke peristiwa pidana mestinya nomor satu harus melihat unsur-unsurnya. Karena unsurnya tidak memenuhi meskipun dikawal oleh siapapun, menurut saya, ya tidak ada gunanya," kata dia.

Terkait kasus dugaan pemerkosaan itu, GWS sudah diperiksa di Polda Jateng pada Jumat (28/1/2022). Pemeriksaan itu berlangsung dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB sekitar tujuh jam.

"Jadi hasil pemeriksaan tidak jauh berbeda apa yang telah disampaikan statemen dari pada Kapolda melalui Kabid Humas. Perbuatan itu dilakukan atas dasar mau sama mau. Intinya kan begitu," terang dia.

GWS dengan R saling kenal, tetapi tidak dekat. GWS diketahui sering bermain judi dadu dengan suami R yang ditangkap polisi Polres Boyolali atas dugaan kasus perjudian.

"Karena klien kami tempat tinggalnya dengan R kurang lebih empat kilometer. Jadi dia kenal, dia tahu tetapi tidak akrab begitu," ujar dia.

Lebih jauh Tukinu menyampaikan akan terus mengikuti proses hukum yang sekarang ini sedang berjalan.

"Pada prinsipnya kita mengikuti klien kami. Namun, apakah kami nanti akan mengajukan tuntutan dengan dasar pencemaran nama baik atau berdasarkan laporan palsu baru kita diskusikan dengan klien kami," ungkap dia.

Menurut kuasa hukum R

Sebelumnya, kuasa hukum R, Hery Hartono menyatakan keberatan dugaan pemerkosaan yang menimpa kliennya atas dasar suka sama suka atau tidak ada paksaan.

R, istri dari seorang terduga pejudi asal Simo, Boyolali yang ditangkap polisi dari Polres Boyolali diduga disetubuhi orang yang mengaku anggota polisi di sebuah hotel Kawasan Bandungan, Kabupaten Boyolali.

"Sebab dalam berita acara pemeriksaan (BAP) klarifikasi hari ini tidak ada kata-kata tertulis suka sama suka. Yang ada adalah kata pasrah karena takut ancaman pembunuhan oleh pelaku kepada saksi pelapor dan menaruh harapan akan muslihat pelaku yang akan menguruskan pembebasan suaminya," kata Hery dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (25/1/2022).

Oleh karena itu, pihaknya sangat menyayangkan pernyataan yang menyebut kliennya melakukan dugaan pemerkosaan atas dasar tidak ada paksaan.

"Bisa dipahami susana kebatinan seorang istri dengan dua anak yang masih kecil-kecil dalam situasi yang demikian. Kami sangat menyayangkan karena di BAP tidak ada kata-kata itu," terang dia.

"Belum juga ada SP2HP kepada pengadu. Ini terkesan tendensius sekali. Dan yang terjadi saya tegaskan tidak ada kata suka sama suka, yang ada pasrah. Tentu ada alasannya ketidakberdayaan perempuan," lanjutnya.

Menurut Hery, pasca kejadian tersebut kondisi R sangat terpukul dan jarang ke luar rumah. Bahkan, orangtua R mengalami tekanan terkait kejadian tersebut.

"Ini kan baru pemeriksaan awal saksi pelapor kok seolah-olah sudah disimpulkan seperti itu. Sepertinya kurang pas, dan kurang bijak. Tanpa mengurangi rasa hormat kami melakukan klarifikasi," katanya.

"Terkait hasil CCTV kami akan mendalami dulu dan akan melakukan upaya dengan menghadirkan ahli kriminal dan psikolog independent untuk menganalisa keterangan saksi pelapor kami. Setelah berkonsultasi dengan keluarga besar korban dan konsultasi pihak pihak terkait yang concern terhadap perlindungan perempuan," lanjut dia.

Sementara itu, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah terus berupaya mengusut kasus dugaan pemerkosaan terhadap perempuan Boyolali, R.

Polisi belum menetapkan tersangka dan masih melindungi hak korban sebagai pelapor atas perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan saat ini status pelapor masih sebagai korban sehingga harus dihormati hak-haknya.

"Saya sampaikan kedudukan korban sebagai pelapor. Jadi tetap kedepankan pelapor sebagai korban dengan tidak kesampingkan bahwa pelapor mempunyai hak yang dilindungi yaitu praduga tak bersalah," kata Djuhandani di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (28/1/2022).

Pihaknya terus berupaya membuktikan perkara yang menimpa warga Simo, Boyolali itu dengan memeriksa para saksi termasuk pelapor dan mengumpulkan bukti-bukti.

"Simpang siur berita memang dari keterangan dia (korban) tidak terpaksa. Namun merasa takut. Inilah yang harus dibuktikan. Tetap cari apakah ketidaktahuan sehingga dia (korban) terpaksa karena di belakangnya ada rasa takut. Tentu saja akan didalami," ungkap Djuhandani.

Untuk itu, saat ini pihaknya belum mau berasumsi lebih jauh karena kasus tersebut masih dalam ranah penyelidikan.

"Saat ini kita tidak bisa berasumsi. Kita hanya bersifat mengumpulkan keterangan dan ahli. Masih terlalu dini menyimpulkan. Karena buntut terakhir nanti setelah dilakukan gelar perkara," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/29/143753678/kuasa-hukum-pria-yang-diduga-perkosa-istri-napi-di-boyolali-mau-sama-mau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke