KOMPAS.com - Seorang ASN di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kupang, NTT bernama Nikodemus Nikson Bau diduga menerima suap hingga miliaran rupiah.
Nikodemus bertugas sebagai Kepala Urusan Teknis dan Panitia Lelang. Tugas pokoknya ialah mengawasi kegiatan proyek itu.
Namun tersangka Nikodemus justru memanfaatkan jabatannya dan menjadi mafia proyek untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Pada saat dilaksanakan kegiatan, tersangka selaku Kaur Teknis yang mempunyai tugas mengawasi pekerjaan tersebut namun tidak laksanakan tugas,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Diduga Terima Suap Rp 1,4 M dari Proyek Pembangunan Rumah MBR, ASN di NTT Ditahan
Kasus yang menjerat Nikodemus ialah terkait bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan Tahun 2012.
Bantuan ini ialah proyek direktif presiden untuk NTT dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.694.960.000 pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam satuan kerja penyedia rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Nikodemus diduga menerima suap hingga Rp 1,4 miliar dari PT Anda Maria.
Dia diduga dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan.
Baca juga: Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang Dikirim Kembali ke Kejaksaan