Politikus PKB tersebut menambahkan apabila terdapat bukti yang dimiliki dijadikan dasar laporan ke APH, maka dapat membuat laporan secara tertulis.
"Kita dengar ada yang ingin meminta uji forensik, hal ini juga silakan diajukan. Semuanya mempunyai hak untuk itu. Namun karena uji forensik itu tidak dimiliki oleh Polres, maka laporannya harus dialamatkan ke Polda. Semua ada koridornya, ada jalurnya masing-masing," jelas dia.
Terkait pelaksanaan tes CAT (Computer Assisted Test) di Semarang, Arief kembali menyampaikan pemilihan pihak ketiga yang dalam hal ini perguruan tinggi pelaksana ujian tidak dilakukan oleh Pemkab, melainkan dipilih oleh panitia perades tingkat Desa.
Baca juga: Dugaan Pungli di Pasar Randublatung Blora Diusut Polisi, Tiap Pedagang Diminta Rp 50 Juta
“Pemkab hanya memfasilitasi, dengan mengundang perguruan tinggi baik PTN ataupun PTS untuk presentasi sebagai pihak ketiga penyelenggara CAT di depan seluruh Kades dan panitia seleksi dari Desa," ujar dia.
Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah menyatakan, hingga hari ini belum ada laporan resmi secara tertulis terkait dugaan kecurangan pengisian perades yang dialamatkan ke institusinya.
“Sampai saat ini semuanya masih dugaan, belum ada yang melaporkan secara resmi ke kepolisian dengan menyertakan bukti kecurangan. Sehingga azas praduga tak bersalah harus tetap kita lakukan. Kita siap ketika ada laporan resmi masuk, maka proses akan berjalan," kata Aan di Rumah Dinas Bupati Blora.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.