SOLO, KOMPAS.com - Sebuah benda bulat mencurigakan diduga narkotika jenis sabu ditemukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Solo, Kamis (27/11/2022) sekitar pukul 08.30 WIB.
Benda tersebut diselundupkan dengan cara dilempar dari luar rutan, benda bulat tersebut dibungkus plastik hitam dan balut dengan lakban.
Saat dilakukan pemeriksaan dalam paket tersebut ternyata jeruk yang berisi narkoba jenis sabu seberat 0,82 gram.
Baca juga: Ratusan Napi di Lapas Narkotika Samarinda Dirazia Usai Seorang Napi Diduga Kendalikan Sabu 2 Kg
Kepala Rutan Kelas IA Solo, Urip Dharma Yoga mengatakan benda tersebut ditemukan petugas Rutan saat melakukan patroli.
"Anggota kami melakukan rolling patroli di pagi hari di lingkar luar dalam tembok brandgang, ditemukan bungkusan bulat dan dianggap mencurigakan, yang dilempar dari luar Rutan," kata Urip, kepada Kompas.com, Kamis (27/1/2022).
Setelah mengetahui adanya benda mencurigakan tersebut petugas yang sedang berpatroli melapor ke Kepala Keamanan Rutan (KPR).
Setelah itu pihaknya melakukan pengambilan benda tersebut dan langsung berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Solo untuk melakukan pemeriksaan.
"Barang tersebut terbungkus rapi, di dalamnya jeruk dibungkus plastik dan lakban. Kami buka di dalam jeruk ditemukan satu paket sabu," jelasnya.
Baca juga: Protes Kenaikan Restribusi Kios di Sriwedari Solo, Pedagang Surati Gibran
Kondisi jeruk sebelum dibuka oleh petugas, hanya mengalami robek dibagian tengah jeruk yang diduga jalur robekan untuk menyelundupkan satu paket narkoba tersebut.
"Diduga pelaku pelemparan benda tersebut terrekam CCTV, yang mengendarai sepeda motor dari Jalan Slamet Riyadi masuk ke belakang rutan lewat sisi samping tembok," ujarnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.