SOLO, KOMPAS.com - Pelaku usaha kecil kios Sriwedari tergabung dalam Paguyuban Kios Stadion Sriwedari (PKSS) di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Solo keberatan dengan tarif retribusi bulanan yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Berdasarkan Perwali No 2 Tahun 2022 tarif retribusi mengalami kenaikan dari semula Rp 90.000 per bulan menjadi Rp 600.000 per bulan.
Salah satu pelaku usaha kecil kios Sriwedari, Hasan, mengatakan, kenaikan tarif retribusi dirasa memberatkan.
Baca juga: Upaya Banding Lahan Sriwedari Solo Ditolak, Gibran: Harus Diperjuangkan untuk Warga
Selain terlalu besar, kenaikan tarif retribusi itu tidak diberlakukan secara merata kepada para pelaku usaha kios Sriwedari lainnya.
"Di belakang kios itu ada pedagang selter kuliner Sriwedari. Seharinya untuk paguyuban Rp 1.000. Untuk Pemkot Rp 1.000 juga," kata Hasan di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (27/1/2022).
Pihaknya meminta keringanan tarif retribusi sebesar Rp 150.000 per bulan. Sebab, mereka tidak sanggup jika harus membayar tarif retribusi sebesar Rp 600.000 per bulan.
Hasan juga membandingkan dengan pelaku usaha kios Sriwedari lainnya yang hanya diminta membayar tarif retribusi sebesar Rp75.000 per bulan.
"Kalau tarif retribusi Rp 600.000 per bulan itu berat sekali. Lha, yang kios buku-buku itu hanya diminta tarif retribusi Rp 75.000 per bulan," lanjut dia.
Baca juga: Taman Sriwedari: Sejarah, Isi, dan Kronologi Sengketa
Mengenai permintaan keringatan tarif retribusi tersebut, jelas Hasan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.