BANJARMASIN, KOMPAS.com - Mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menggelar unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) Kamis (27/1/2022).
Kedatangan mahasiswa untuk mempertanyakan alasan jaksa menuntut ringan BT, oknum polisi pemerkosa rekan mereka.
"Kami ingin mempertanyakan kenapa JPU menuntut ringan terdakwa hanya 3,5 tahun," ujar Andika selaku koordinator aksi mahasiswa.
Baca juga: Kapolresta Pastikan Oknum Polisi Pemerkosa Mahasiswi di Banjarmasin Dipecat Tidak Hormat
Menurut Andika, banyak kejanggalan selama proses hukum BT berlangsung.
Selain tuntutan ringan, vonis pengadilan juga tidak sesuai diterima pelaku yang hanya 2 tahun 6 bulan.
Lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, sambungnya kejanggalan lainnya adalah, minuman ringan yang dicekoki ke korban yang diduga narkoba tidak pernah diungkap sebagai fakta persidangan.
"itu kami duga narkoba," jelasnya.
Andika menambahkan, pelaku seharusnya dihukum berat karena latar belakang dirinya yang merupakan anggota Polri.
"Seharusnya dia itu melindungi dan mengayomi masyarakat, apa yang dilakukan oleh terdakwa malah sebaliknya," tambah dia sambil berorasi.
Demi mendapatkan keadilan, BEM Fakultas Hukum ULM bersama kuasa hukum korban akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut.
"Sampai korban betul-betul dipecat," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, ratusan mahasiswa masih menggelar mimbar bebas didepan Kejati Kalsel.
Baca juga: Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Dibebaskan, Penyidik Diperiksa Propam Polda Banten
Belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Kalsel maupun kepolisian terkait unjuk rasa mahasiswa ini.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri ternama di Banjarmasin, Kalsel berinisial VDPS menumpahkan kekesalannya atas vonis ringan terdakwa yang memperkosanya.
VDPS menumpahkan kekesalan itu di media sosial miliknya dan kemudian viral.
Baca juga: 2 Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Bebas, Kompolnas Minta Penyidik Diperiksa
Pelaku pemerkosaan itu diketahui adalah anggota polisi berinisial BT berpangkat Bripka yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.
Karena kelakuannya itu, BT hanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.