BAUBAU, KOMPAS.com – Empat orang pelaku jaringan pengedar narkoba di Baubau, Sulawesi Tenggara, berinisial SY (17), SH (22), WA (42) dan MN (45) ditangkap Satuan Narkoba Polres Baubau, belum lama ini.
Keempat pelaku yang sudah lama menjadi target operasi polisi berhasil ditangkap dengan rentang waktu yang terpisah.
“Mereka merupakan satu jaringan dan tidak saling mengenal tapi ada koneksitas dan ditangkap dalam tiga waktu yang berbeda,” kata Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, di kantornya, Selasa (25/01/2022).
Baca juga: Sebut Kerangkeng Manusia untuk Rehabilitasi Narkoba, Bupati Langkat Ngaku Sudah Bina Ribuan Orang
Pelaku yang pertama ditangkap polisi yakni SY (17) yang hendak mengedarkan narkoba jenis sabu. Di tangan SY, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu.
Dari pengakuan SY, barang haram tersebut ia peroleh dari saudaranya, SH (22). Polisi, kemudian bergerak melacak SH, dan berhasil menangkap SH .
Polisi menemukan sejumlah barang bukti di rumah pelaku, yakni 11 paket kecil sabu yang sudah siap edar, alat timbang, alat penghisap, dan barang bukti lainnya.
Satnarkoba Polres Baubau kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya yakni WA dan MN.
Ditangan WA, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam pembungkus permen. WA juga pernah memesan Rp 700 ribu sabu yang kemudian dijual kepada oranglain.
Tak berapa lama kemudian, Satreskrim Polres Baubau membekuk pelaku MN dan ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan didalam motornya.
“Mereka ini pengedar dan sekaligus juga pemakai karena dari hasil pemeriksaan urin, semuanya pemakai (narkoba). Jadi total semua barang bukti ada 20 gram,” ujar Erwin.
Erwin menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, semua narkoba jenis sabu ini diperoleh dari Kabupaten Muna.
“Dari hasil pengembangan arah barang (narkoba) dari Raha (Muna) sehingga kita kuatkan jaringan di sana (Muna) untuk mencegah masuk ke Baubau,” ucapnya.
Saat ini keempat pelaku diamankan di ruang tahanan Polres Baubau. Keempat pelaku diancam pasal 114 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: BNN Sebut Kerangkeng Manusia di Langkat Bukan Tempat untuk Rehabilitasi Narkoba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.