Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Sopir Truk Proyek Mandalika Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba

Kompas.com - 24/01/2022, 12:56 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Tiga orang sopir truk proyek Mandalika ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka ditangkap karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Ketiga sopir tersebut yakni AM (46), S (35), dan I (34). Dari ketiga tersangka tersebut diamankan barang bukti berupa 19 paket sabu dengan berat 10 gram.

"Ketiga terduga itu kami tangkap di dua lokasi berbeda dan telah ditahan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian, dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/1/2021).

Baca juga: Jelang MotoGP, 70 Persen Warga Lombok Tengah Jadi Target Vaksinasi Booster

Disampaikan Hizkia, penangkapan terhadap para pelaku berlangsung pada Jumat (14/1) sekitar pukul 17.00 Wita. Awalnya, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah mengamankan AM dan S yang merupakan warga Sumbawa Barat.

Keduanya ditangkap saat hendak menggunakan sabu di pinggir jalan di kawasan Mandalika, Desa Kuta, Lombok Tengah.

"Dari hasil interogasi, AM dan S mendapat barang dari seorang warga Kecamatan Jonggat," Jelas Hizkia.

Polisi kemudian menangkap I, warga yang dimaksud di pinggir jalan Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.

"Saat melakukan penggeledahan di lokasi ditemukan barang bukti berupa serangkaian alat hisap," kata Hizkia.

Baca juga: Pelaku yang Rampok 1 Keluarga di Lombok Ditangkap

Hizkia mengatakan, penangkapan itu sebagai upaya kepolisian untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di daerah setempat.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan satu diancam pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun juncto pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yakni memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu, diancam pidana penjara paling singkat empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com