KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap pelaku yang merampok satu keluarga di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 19.30 Wita.
Kedua pelaku yakni berinisial IJF dan ZI yang tinggal tak jauh dari rumah korban.
Pelaku ditangkap polisi tak jauh dari tempat kejadian perkara, Sabtu (15/1/2022).
Baca juga: Polisi Bebaskan 2 Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental, Ini Alasannya
Kepada polisi, IJF mengakui perbuatannya. Ia melakukannya bersama dengan IZ.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita dua ponsel dan sebuah kayu.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana mengatakan, perampokan yang dilakukan dua pelaku ini berawal mereka mengira satu keluarga memiliki uang usai panen durian.
Baca juga: Arteria Dahlan Minta Jaksa Agung Copot Kajati Rapat Berbahasa Sunda, Dedi Mulyadi: Apa Salahnya?