Salin Artikel

Tiga Sopir Truk Proyek Mandalika Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Tiga orang sopir truk proyek Mandalika ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka ditangkap karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Ketiga sopir tersebut yakni AM (46), S (35), dan I (34). Dari ketiga tersangka tersebut diamankan barang bukti berupa 19 paket sabu dengan berat 10 gram.

"Ketiga terduga itu kami tangkap di dua lokasi berbeda dan telah ditahan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian, dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/1/2021).

Disampaikan Hizkia, penangkapan terhadap para pelaku berlangsung pada Jumat (14/1) sekitar pukul 17.00 Wita. Awalnya, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah mengamankan AM dan S yang merupakan warga Sumbawa Barat.

Keduanya ditangkap saat hendak menggunakan sabu di pinggir jalan di kawasan Mandalika, Desa Kuta, Lombok Tengah.

"Dari hasil interogasi, AM dan S mendapat barang dari seorang warga Kecamatan Jonggat," Jelas Hizkia.

Polisi kemudian menangkap I, warga yang dimaksud di pinggir jalan Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.

"Saat melakukan penggeledahan di lokasi ditemukan barang bukti berupa serangkaian alat hisap," kata Hizkia.

Hizkia mengatakan, penangkapan itu sebagai upaya kepolisian untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di daerah setempat.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan satu diancam pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun juncto pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yakni memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu, diancam pidana penjara paling singkat empat tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/24/125610978/tiga-sopir-truk-proyek-mandalika-ditangkap-polisi-karena-kasus-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke