3 dari 8 pelaku pecatan TNI-Polri
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, tiga dari delapan pelaku pembakaran mobil dinas itu merupakan pecatan TNI dan Polri.
"Tiga pecatan aparat, ada keduanya (TNI-Polri). Mereka berinisial BH, TTS, dan FF," sebut Sunarto.
Dua dari delapan pelaku terpaksa ditembak polisi karena melawan saat akan ditangkap yakni TTS dan DG.
Baca juga: 3 dari 8 Pelaku Pembakar Mobil Pejabat Lapas Pekanbaru Ternyata Mantan TNI-Polri yang Dipecat
Kata Sunarto, otak pelaku pembakaran mobil tersebut adalah RS, yang merupakan narapidana kasus narkoba di Lapas Pekanbaru.
"Pelaku RS adalah otak pelaku. Dia merupakan narapidana kasus narkoba di Lapas Pekanbaru," kata Sunarto dalam konferensi pers di Polda Riau, Selasa.
Kata Sunarto, RS membayar tujuh rekannya untuk melakukan teror, tak tanggung-tanggung, RS menggelontorkan uang sebanyak Rp 80 juta untuk membayar para pelaku lainnya.
"RS telah memberikan uang Rp 80 juta kepada FS dan BH. Kepada FS Rp 4 juta, kemudian kepada BH Rp 18 juta sebelum eksekusi dan Rp 57 juta setelah eksekusi," ungkapnya.
Uang itu, kata Sunarto, ditransfer RS kepada rekannya dengan menggunakan ponsel saat berada di dalam tahanan Lapas Pekanbaru.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa botol berisi bensin, dua unit sepeda motor, satu unit ponsel, jaket, dan satu set alat isap sabu.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Baca juga: Otak Pelaku Pembakaran Mobil Pejabat Lapas Pekanbaru Ternyata Narapidana, Bayar Rekannya Rp 80 Juta
(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Abba Gabrillin, I Kadek Wira Aditya, Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.