Salin Artikel

8 Pelaku Pembakar Mobil Pejabat Lapas Pekanbaru Ditangkap, Ini Peran Setiap Pelaku

KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkai penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap delapan orang yang membakar mobil dinas milik Kepala Keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Pekanbaru, Effendi Parlindungan.

Kedelapan pelaku yakni berinisial ,RS TTS, DG YRP, FF, BH, RI dan FS. Mereka ditangkap pada Senin (24/1/2022).

"Delapan pelaku berhasil kita tangkap dalam kasus pembakaran mobil dinas Lapas Pekanbaru," kata Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal dalam konferensi pers di Polda Riau, Selasa (25/1/2022).

Dalam melakukan aksinya, kata Iqbal, setiap pelaku memiliki peran masing-masing.

Dijelaskan Iqbal, pelaku TTS selaku eksekutor, sementara DG merekrut tim eksekusi, dan YRP penunjuk lokasi.

Kemudian, FS menghubungkan pelaku RS dengan FF. Sementara RS sebagai otak pelaku pembakaran. Kemudian, FF menghubungkan RS dengan BH.

Sementara BH mencari eksekutor, dan RI sebagai penunjuk lokasi.


3 dari 8 pelaku pecatan TNI-Polri

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, tiga dari delapan pelaku pembakaran mobil dinas itu merupakan pecatan TNI dan Polri.

"Tiga pecatan aparat, ada keduanya (TNI-Polri). Mereka berinisial BH, TTS, dan FF," sebut Sunarto.

Dua dari delapan pelaku terpaksa ditembak polisi karena melawan saat akan ditangkap yakni TTS dan DG.

Otak pembakaran merupakan narapidana

Kata Sunarto, otak pelaku pembakaran mobil tersebut adalah RS, yang merupakan narapidana kasus narkoba di Lapas Pekanbaru.

"Pelaku RS adalah otak pelaku. Dia merupakan narapidana kasus narkoba di Lapas Pekanbaru," kata Sunarto dalam konferensi pers di Polda Riau, Selasa.

Kata Sunarto, RS membayar tujuh rekannya untuk melakukan teror, tak tanggung-tanggung, RS menggelontorkan uang sebanyak Rp 80 juta untuk membayar para pelaku lainnya.

"RS telah memberikan uang Rp 80 juta kepada FS dan BH. Kepada FS Rp 4 juta, kemudian kepada BH Rp 18 juta sebelum eksekusi dan Rp 57 juta setelah eksekusi," ungkapnya.

Uang itu, kata Sunarto, ditransfer RS kepada rekannya dengan menggunakan ponsel saat berada di dalam tahanan Lapas Pekanbaru.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa botol berisi bensin, dua unit sepeda motor, satu unit ponsel, jaket, dan satu set alat isap sabu.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.

 

(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Abba Gabrillin, I Kadek Wira Aditya, Gloria Setyvani Putri)

https://regional.kompas.com/read/2022/01/25/194430778/8-pelaku-pembakar-mobil-pejabat-lapas-pekanbaru-ditangkap-ini-peran-setiap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke